loading…
KPK resmi menetapkan Bupati Lampung Di Ardito Wijaya sebagai Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan gratifikasi Yang Berhubungan Bersama pengadaan Barang Dagangan dan jasa. Selain Ardito, 4 orang lainnya juga menjadi Dugaan Pelaku. Foto: Arif Julianto
“Adapun rekanan atau penyedia Barang Dagangan dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik Skuat pemenangan AW ketika AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Di periode 2025-2030,” ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto Di jumpa pers Hingga Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Baca juga: Bupati Lampung Di Ardito Wijaya Ditahan KPK
Di Juni 2025 Ardito diduga mematok fee sebesar 15-20 persen Bersama sejumlah proyek Hingga Pemkab Lampung Di. Diketahui, postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Di tahun 2025 mencapai Di Rp3,19 triliun.
Bersama Biaya tersebut, sebagian besar dialokasikan Sebagai pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga Langkah prioritas Area. Di Perkara Pidana ini, Ardito Wijaya diduga Memperoleh uang mencapai Rp5,75 miliar.
Lima orang yang ditetapkan Dugaan Pelaku Di Perkara Pidana ini yakni Bupati Lampung Di 2025-2030 Ardito Wijaya. Lalu, Anggota DPRD Lampung Di Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo selaku Adik Bupati Lampung Di.
Sesudah Itu, Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Area Lampung Di sekaligus kerabat Didekat Bupati dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT EM atau Elkaka Mandiri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bupati Ardito Wijaya Atur Perusahaan Keluarga dan Skuat Pemenangan Garap Proyek Hingga Lampung Di











