Buntut Perkara Pidana Hukum Panjat Tebing, Menpora Dorong Hukuman Politik Seumur Hidup Bagi Pelaku Pelecehan dan Tindak Kekerasan Pada Olahragawan

loading…

Buntut Perkara Pidana Hukum Panjat Tebing, Menpora Dorong Hukuman Politik Seumur Hidup Bagi Pelaku Pelecehan dan Tindak Kekerasan Pada Olahragawan

JAKARTA – Pejabat Tingginegara Pemuda dan Latihan Republik Indonesia ( Menpora RI ), Erick Thohir, menegaskan pihaknya Berencana Mendorong Hukuman Politik larangan seumur hidup Hingga Latihan Bagi pelaku pelecehan dan Tindak Kekerasan Pada Olahragawan. Sikap tegas itu dilakukan menyusul dugaan Perkara Pidana Hukum yang terjadi Hingga Pemusatan Latihan Nasional panjat tebing.

Erick menegaskan, Kemenpora tidak memberi toleransi Pada pelaku pelecehan dan Tindak Kekerasan Pada Olahragawan. Jika memang ditemukan Perkara Pidana Hukum pelecehan dan Tindak Kekerasan, Untuk Situasi Ini Hingga Pemusatan Latihan Nasional panjat tebing , maka pelakunya harus disanksi berat Di larangan terlibat Hingga Latihan seumur hidup.

“Apabila memang ditemukan pelecehan atau Justru tindak pidana Tindak Kekerasan seksual serta Tindak Kekerasan fisik kepada Olahragawan FPTI, maka Kemenpora menghimbau agar Hukuman Politik paling berat, termasuk Hukuman Politik larangan seumur hidup terlibat Hingga Latihan, Sebagai dapat dijatuhkan kepada pelaku,” kata Erick Untuk keterangannya dikutip Jumat (27/2/2026).

Baca Juga: Panjat Tebing Indonesia Diterpa Permasalahan Pelecehan Seksual, Coach Hendra Basir Dicopot Akhirnya Buka Mulut

Tidak hanya Hukuman Politik larangan seumur hidup terlibat Hingga Latihan saja. Kemenpora juga menegaskan pelaku harus diproses secara hukum jika nantinya memang terbukti bersalah.

“Dan apabila ada Kartu Merah hukum, termasuk Kartu Merah Undang-Undang Tindak Pidana Tindak Kekerasan Seksual, maka pelaku Sebagai diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang dia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Buntut Perkara Pidana Hukum Panjat Tebing, Menpora Dorong Hukuman Politik Seumur Hidup Bagi Pelaku Pelecehan dan Tindak Kekerasan Pada Olahragawan