Jakarta –
Belasan warga menggeruduk kantor Perpindahan Penduduk Internasional Kelas I Tempat Pemeriksaan Perpindahan Penduduk Internasional (TPI) Mataram. Mereka melaporkan warga Negeri (WN) Prancis bernama David Alexandre Guy De Faria yang diduga menjalankan Usaha sumur Alat Pembor ilegal Di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Perwakilan Gabungan Lembaga Swadaya Komunitas Lombok Utara, Fathurrahman, meminta Perpindahan Penduduk Internasional Sebagai segera Menyita pria Prancis tersebut. Ia mengeklaim telah Memiliki bukti Yang Berhubungan Didalam keterlibatan David Untuk Usaha ilegal Di Gili Trawangan.
“Kami bawa data laporan berkaitan Didalam dugaan Kegiatan Usaha David Di Gili Trawangan yang berjalan secara ilegal. Data ini kami sampaikan berdasarkan hasil investigasi Di lapangan,” kata Fathurrahman, Rabu (3/7/2024).
Fathurrahman mengungkapkan sudah melaporkan David Di Polda NTB Yang Berhubungan Didalam Usaha sumur Alat Pembor tersebut. Menurutnya, air hasil pengeboran tersebut dijual kepada Komunitas Didalam harga Rp 15 ribu per galon.
Selain Usaha sumur Alat Pembor, Fathurrahman melanjutkan, David juga terlibat sejumlah Usaha ilegal lainnya. Termasuk Usaha penjualan minuman beralkohol Di tempat penginapan miliknya Di Dream Hotel.
Warga lainnya, Zarlan, juga menuding David melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia mengeklaim Memiliki bukti pengiriman uang mencapai miliaran Idr Di perusahaan bodong Di Hongkong. Menurutnya, hal itu dilakukan David Sebagai menghindari Pajak Lainnya Di Indonesia.
“Ini modus pencucian uang, Perpindahan Penduduk Internasional harus telusuri persoalan ini,” kata Zarlan.
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Divisi Perpindahan Penduduk Internasional Kelas I TPI Mataram Made Hepi berjanji Berencana menelusuri dugaan Pelanggar keimigrasian yang dilakukan Dari bule Perancis tersebut. Menurutnya, Perpindahan Penduduk Internasional juga Berencana memeriksa David.
“Apabila Untuk proses pemeriksaan didapatkan bukti Pelanggar keimigrasian, percayalah, Berencana kami tindaklanjuti sesuai aturan. Pelapor bisa juga ikut Menyimak perkembangan,” kata Hepi.
David pernah dideportasi
Untuk catatan keimigrasian, David sudah pernah dideportasi Untuk NTB Ke 15 Maret 2023. Ketika itu, David melakukan Pelanggar keimigrasian Lantaran terbukti merangkap jabatan Untuk perusahaan PT Carpedien yang bergerak Di bidang usaha penginapan Di Gili Trawangan.
Menurut Hepi, kembalinya David Di Pulau Lombok Di ini sudah sesuai prosedur keimigrasian. Sebab, masa penangkalan Pada David sudah habis dan tidak lagi berlaku.
“Karena Itu, yang bersangkutan bisa masuk Indonesia Melewati pemeriksaan Perpindahan Penduduk Internasional manapun,” imbuh Hepi.
David, dia melanjutkan, masuk kembali Di Lombok menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) investor Didalam penjamin perusahaan Untuk PT Gili Investor Lombok Indonesia.
“Karena Itu, bukan lagi menggunakan PT Carpedien. Itu perusahaan penjamin lama Di dia dideportasi tahun 2023,” pungkas Hepi.
Sebelumnya Itu, David dilaporkan Di Ditreskrimsus Polda NTB Yang Berhubungan Didalam dugaan pengeboran air tanpa izin Di Gili Trawangan. Pelapor membawa sejumlah Produk bukti berupa foto dan video pengeboran air Di tiga titik Di Gili Trawangan yang diduga dilakukan secara ilegal Dari David.
Setelahnya Merasakan laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB langsung Mengejar sumur Alat Pembor milik David Di Gili Trawangan Ke Rabu (26/6/2024). Selain mengecek sumur bol ilegal, penyidik juga mengecek air yang diduga dikomersilkan PT Carpedien Di Komunitas Gili Trawangan. David belum memberi keterangan Yang Berhubungan Didalam dugaan Usaha sumur Alat Pembor tersebut.
Artikel ini telah tayang Di detikbali
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bule Prancis Usaha Sumur Alat Pembor Di Lombok, Warga Langsung Lapor Perpindahan Penduduk Internasional