Badung –
Bukannya liburan, 10 warga Bangsa (WN) China malah jualan token listrik dan alat Rumah tangga lainnya Ke Bali. Mereka pun harus berurusan Di Perpindahan Penduduk Internasional.
Sepuluh warga Bangsa (WN) China itu diketahui berinisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35). Mereka digerebek Ke sebuah vila yang berada Ke Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
Kantor Perpindahan Penduduk Internasional Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan operasi penggerebekan Di WN China Di Kegiatan ilegal itu Ke Kamis (11/7/2024).
Kepala Kantor Daerah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan penggerebekan berdasarkan laporan Komunitas yang menduga 10 WN China itu melakukan Kegiatan ilegal.
Para WN China itu ternyata menjual alat-alat Rumah tangga (RT) hingga token listrik Ke Bali secara online.
“Di ini 10 WNA tersebut dikenakan pendetensian (ditahan). Satu orang didetensi Ke Kantor Perpindahan Penduduk Internasional Ngurah Rai dan sisanya Ke Rudenim Denpasar. Mereka Berencana dideportasi serta Berencana kami usulkan masuk daftar tangkal,” ujar Pramella Di konferensi pers Ke Kantor Perpindahan Penduduk Internasional Ngurah Rai, Senin (22/7/2024).
Petugas sempat mengintai Kegiatan mereka Ke vila Sebagai mengumpulkan bukti yang cukup Sebelumnya akhirnya diamankan. Petugas mendapati sejumlah laptop dan handphone (HP) yang diduga dipakai Sebagai mengoperasikan praktik jual beli secara online.
Kepala Kantor Perpindahan Penduduk Internasional Ngurah Rai, Suhendra mengungkapkan para warga Bangsa Asing (WNA) tersebut masuk Ke Daerah Indonesia menggunakan visa kunjungan Usaha.
“Kegiatan mereka, kegiatan pembicaraan Usaha. Di dicek, mereka berdagang mengoperasikan perusahaan yang ada Ke luar Indonesia dan melakukan perdagangan secara online (Di Bali),” ujar Suhendra.
10 WN China tersebut masuk Indonesia Ke waktu yang berbeda, Antara Mei-Juni 2024. Suhendra menegaskan 10 orang tersebut tidak Yang Terkait Di Di Perkara Pidana Hukum kejahatan siber berupa scamming atau Mengelabui Orang Lain yang melibatkan ratusan WN Taiwan Ke Tabanan beberapa waktu lalu.
“Kami nggak menangani langsung Perkara Pidana Hukum yang itu. Yang Terkait Di modusnya (apakah punya pabrik) kami belum tahu secara pasti. Yang jelas mereka melakukan Kegiatan penjualan online, tetapi berlokasi (dioperasikan) Ke Bali,” beber Suhendra.
Belum diketahui jumlah keuntungan yang diperoleh Di hasil praktik perdagangan ilegal secara online yang dilakukan para WN China itu. Hal tersebut Di didalami, mengingat transaksi terjadi Ke Bangsa asalnya.
“Dari Sebab Itu mereka Secara Keseluruhan menjual token listrik, pulsa sampai alat Rumah tangga. Mereka melakukan kegiatan itu Ke Di vila tersebut. Mereka datang, sebanyak 10 orang melakukan Kegiatan itu,” sambung Suhendra.
——-
Artikel ini telah naik Ke detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bukannya Liburan, 10 WN China Malah Jualan Token Listrik Ke Bali