Breaking News! Kejagung Tetapkan 7 Dugaan Pelaku Terbaru Peristiwa Pidana Penyuapan Emas Antam 109 Ton

Kejagung menetapkan 7 Dugaan Pelaku Terbaru Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan tata kelola Produk Internasional emas periode tahun 2010-2022. FOTO/MPI/IRFAN MARUF

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan 7 Dugaan Pelaku Terbaru Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan tata kelola Produk Internasional emas periode tahun 2010-2022. Didalam adanya Dugaan Pelaku Terbaru, total Sambil Itu ada 13 Dugaan Pelaku Di Peristiwa Pidana tersebut.

“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Regu Penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai Dugaan Pelaku,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Ketujuh Dugaan Pelaku Terbaru itu merupakan pelanggan jasa Pabrik Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk. Mereka Di lain, LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT.

Berdasarkan alat bukti, ketujuh orang ini diduga kuat sengaja berkerja sama Didalam General Manager UBPP LM yang juga telah ditetapkan Dugaan Pelaku Sebagai menyalahgunakan jasa Pabrik Di perideo 2010 hingga 2021.

“Masing-masing selaku pelanggan jasa Pabrik UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan Didalam Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan Sebelumnya Sebagai menyalahgunakan jasa Pabrik yang diselenggarakan Dari UBPPLM,” sebutnya.

Di ini, ketujuh Dugaan Pelaku dilakukan penahanan Pada 20 hari Hingga Di. Tetapi, hanya SL dan GAR yang ditempatkan Di Tempattinggal Tahanan Bangsa Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Sedangkan Sebagai Dugaan Pelaku LE, SJ, JT, dan HKT dilakukan penahanan kota Didalam alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan Ahli Kemakmuran,” kata Harli.

Di Peristiwa Pidana ini, mereka dipersangkakan Didalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat (1) Hingga-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 6 orang Dugaan Pelaku yang merupakan Mantan GM UBPPL PT Antam Tbk.
Rinciannya, TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Hingga Di Ini, Kejagung juga sudah menyita aset enam Dugaan Pelaku tersebut yakni emas seberat 109 ton.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Breaking News! Kejagung Tetapkan 7 Dugaan Pelaku Terbaru Peristiwa Pidana Penyuapan Emas Antam 109 Ton