Badan Pengawas Terapi dan Minuman (BPOM RI) kembali menemukan Terapi tradisional atau Terapi bahan alam (OBA) ‘dioplos’ bahan kimia Terapi. Sepanjang Juni 2025, ada 15 produk Terapi tradisional yang mengandung OBA, berisiko memicu masalah Kesejajaran Di jantung hingga gangguan ginjal.
BPOM RI melakukan pengujian kandungan 15 Terapi tradisional berbahaya tersebut Di laboratorium. Hasil pemeriksaan Menunjukkan produk-produk ini didominasi kandungan sildenafil sitrat.
Sildenafil sitrat merupakan zat aktif Di Terapi keras yang umumnya digunakan Sebagai Terapi disfungsi ereksi. Daftar produk-produk OBA mengandung BKO yang ditemukan BPOM Pada periode pengawasan bulan Juni 2025 adalah sebagai berikut:
- Bubalus: mengandung nortadalafil, nomor izin edar sudah dibatalkan.
- Linzi Don Mai Dan: mengandung klorfeniramin maleat, produk diedarkan secara ilegal.
- Sultan: produk mengandung deksametason dan parasetamol, dijual secara ilegal serta mencantumkan nomor izin edar fiktif.
- Raja jahanam: mengandung deksametason dan parasetamol, ilegal, dan nomor izin edar fiktif.
- Kapsul tradisional spontan: mengandung parasetamol, ilegal, Bersama nomor izin edar fiktif.
- Daun mujarab: mengandung natrium diklofenak, ilegal, serta nomor izin edar fiktif.
- Pusaka Dayak X-tra Strong: mengandung sildenafil sitrat, produk dinyatakan ilegal.
- New Gali-gali: produk mengandung sildenafil sitrat, ilegal, Bersama mencantumkan nomor izin eda fiktif.
- New Urat Kuda Formula Plus: mengandung sildenafil sitrat dan produk dipastikan ilegal.
- Sari Daun Kelor: mengandung parasetamol, dan produk ilegal.
- Slim Ty: mengandung sibutramin HCI, produk juga dipastikan ilegal.
- Minuman Kafein cleng: produk dioplos Dari kandungan sildenafil sitrat, juga dipastikan ilegal.
- Minuman Kafein Arab Platinum: mengandung sildenafil sitrat dan mencantumkan nomor izin edar fiktif.
- Madu Kuat: mengandung sildenafil sitrat serta tadalafil. Produk juga dinyatakan ilegal Bersama mencantumkan nomor izin edar fiktif.
- Surya Sehat Jawa Dwipa 2: produk ilegal, nomor izin edar fiktif, serta positif mengandung kafein dan parasetamol.
Bahaya Terapi Herbal yang ‘Dioplos’
Terapi yang sengaja ‘dioplos’ bahan kimia Terapi Untuk efek yang lebih terasa, bisa memicu masalah serius. Pasalnya, kandungan Terapi keras tersebut hanya boleh digunakan Bersama resep Praktisi Medis.
Sederet dampak yang bisa muncul Pada mengonsumsi Terapi tradisional ‘oplosan’ bahan kimia Terapi meliputi:
- nyeri dada
- jantung berdebar
- penurunan tekanan darah drastis
- stroke
- serangan jantung.
Risikonya tentu Meresahkan Di mereka yang sudah Memiliki riwayat Gangguan tersebut atau kelompok orang Bersama kebiasaan konsumsi Terapi tertentu.
“Temuan ini Menunjukkan produsen ilegal sengaja mencampurkan BKO Sebagai Memberi efek instan yang menyesatkan. Mereka tidak peduli Pada dampak jangka panjang Untuk konsumen,” beber Taruna Di keterangan resminya, Jumat (18/7/2025).
Taruna mewanti-wanti Komunitas Sebagai lebih bijak Di memilih Terapi tradisional yang beredar lantaran ‘modus’ penjualan Lebihterus bervariasi. Mulai Di produk yang dijual secara online hingga jalur distribusi tersembunyi.
Utamanya Untuk Pendukung Kesehatan yang diyakini bisa mendongkrak stamina pria. Di Samping Itu, adapula Terapi herbal yang diklaim ampuh Sebagai menurunkan berat badan, padahal efek yang terjadi secara instan membahayakan organ tubuh.
“Kami mengajak Komunitas Sebagai menjadi konsumen cerdas. Jangan mudah tergiur Dari janji khasiat instan atau promosi yang menyesatkan. Kesejajaran adalah aset paling berharga. Mari kita lindungi diri dan keluarga Bersama hanya mengonsumsi produk yang legal, aman, dan berkualitas,” tutup Taruna.
Halaman 2 Di 2
(naf/up)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: BPOM RI RIlis Daftar Mutakhir 15 Terapi Tradisional Berbahaya, Picu Serangan Jantung-Stroke