loading…
Kepala BPOM Prof Taruna Ikrar Di ACTO-ASPI 2026 Annual Meeting Di Jakarta, Rabu (26/8/2026). Foto/Mei Sada Sirait.
Kepala BPOM Prof Taruna Ikrar Justru mengingatkan adanya ancaman hukuman pidana Untuk pihak yang memanfaatkan, mendistribusikan atau menjual produk kefarmasian, termasuk stem cell, yang tidak memenuhi standar.
Baca juga: Sudah Mengurangi Garam, Mengapa Tekanan Darah Tak Kunjung Turun?
“Barang Dagangan siapa yang memanfaatkan, mendistribusikan, dan menjual produk kefarmasian, termasuk Di Situasi Ini stem cell, yang tidak memenuhi standar, maka kepadanya bisa dituntut 12 tahun penjara dan denda 5 miliar Untuk setiap item,” ujar Taruna Di ACTO-ASPI 2026 Annual Meeting Di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Taruna menyusul maraknya klinik yang menawarkan terapi sel kepada Kelompok Bersama berbagai klaim.
Di mana berdasarkan data yang pihaknya temukan, terdapat perbedaan Di fasilitas Keadaan yang Menyusun terapi sel berdasarkan ilmu pengetahuan Bersama klinik yang sekadar mempromosikan terapi tanpa standar yang jelas Untuk Memperoleh keuntungan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPOM Ingatkan Bahaya Terapi Stem Cell yang Tak Sesuai Standar











