Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI), Mufti Mubarok mengatakan harus ada evaluasi menyeluruh Yang Terkait Di Inisiatif Makan Bergizi Gratis (MBG). Ini Setelahnya adanya ribuan anak yang ‘tumbang’ Sebab keracunan Citarasa.
“Kejadian ini harus menjadi alarm Untuk semua pihak. Pengadaan Citarasa massal tanpa standar mutu, higienitas, serta rantai distribusi yang jelas, Berpeluang besar menimbulkan risiko keracunan. Ribuan korban Di Peristiwa Pidana Hukum MBG adalah tragedi yang tidak boleh terulang kembali,” ujar Mufti Mubarok Di keterangannya Di Jakarta, Jumat (26/9).
Sebagai informasi, Jaringan Pemantau Belajar Indonesia (JPPI) telah merilis hasil pemantauan terbaru soal Peristiwa Pidana Hukum keracunan massal yang diduga berasal Di Inisiatif MBG. Hingga akhir September 2025, organisasi ini mencatat sedikitnya 6.452 anak Merasakan keracunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai bentuk tindak lanjut, BPKN RI Merangsang beberapa langkah konkret Yang Terkait Di MBG agar Inisiatif prioritas Kepala Negara Prabowo Subianto ini dapat berjalan Di nol Peristiwa Pidana Hukum keracunan.
1. Audit Perlindungan Ketahanan Pangan Inisiatif MBG
Bersama BPOM dan Kementerian Kesejajaran, BPKN RI Merangsang audit menyeluruh Di penyedia Citarasa Di Inisiatif MBG, mulai Di bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi.
2. Standarisasi dan Sertifikasi Penyedia Citarasa
Semua penyedia katering dan pelaksana Inisiatif sejenis diwajibkan Memperoleh sertifikasi laik hygiene, izin edar Di BPOM, dan pengawasan rutin Dari Dinas Kesejajaran setempat.
3. Sistem Monitoring Real-Time
BPKN mengusulkan penggunaan Ilmu Pengetahuan digital berbasis Ai (AI) Sebagai melacak rantai pasok Citarasa massal. Di sistem ini, apabila ditemukan indikasi kontaminasi atau Pelanggar standar, dapat segera dilakukan Pra-Penanganan.
4. Peningkatan Pelatihan Konsumen
BPKN RI Berencana memperluas Promosi Politik “Konsumen Cerdas Ketahanan Pangan Sehat” agar Kelompok lebih kritis Di Memperoleh dan mengonsumsi Citarasa massal gratis, terutama Di pihak yang belum jelas legalitasnya.
5. Mekanisme Gugatan Kolektif
BPKN juga siap memfasilitasi korban keracunan Lewat jalur class action atau gugatan kelompok Di penyelenggara Inisiatif MBG yang terbukti lalai.
“BPKN RI berkomitmen Sebagai mengawal hak-hak konsumen. Bangsa tidak boleh abai Di keselamatan rakyat. Inisiatif sosial harus tetap berjalan, Tetapi keselamatan konsumen harus ditempatkan sebagai prioritas utama,” tegas Mufti Mubarok.
Ajakan Kolaborasi Lintas Sektor
Lebih Jelas, BPKN RI mengajak Kementerian Kesejajaran (Kemenkes), BPOM, Pemerintah Lokasi, serta aparat penegak hukum Sebagai melakukan evaluasi menyeluruh agar Inisiatif MBG Hingga Di tidak lagi menjadi ancaman, tetapi benar-benar menjadi solusi pemenuhan gizi Kelompok yang aman dan layak.
Halaman 2 Di 2
(dpy/up)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: BPKN RI Usul Evaluasi Total MBG, Imbas Ribuan Anak ‘Tumbang’ Keracunan