Jakarta, CNN Indonesia —
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan penggunaan Bacaan Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB, meski Sebagai Sambil Itu masih berlaku Untuk kendaraan tertentu saja.
Di ini e-BPKB atau BPKB elektronik Terbaru diterapkan Sebagai kendaraan roda empat dan terbatas Ke kendaraan Terbaru. Keputusan tersebut belum mencakup proses balik nama kendaraan bekas maupun sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini [BPKB elektronik] hanya kendaraan Terbaru roda empat dan roda enam,” kata Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Direktroat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, dikutip Bersama Detik, Selasa (14/10).
Penerapan BPKB elektronik belum mencakup kendaraan roda dua atau sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua maupun kendaraan bekas yang hendak melakukan balik nama. Sumardji menegaskan keduanya masih memakai BPKB fisik seperti Sebelumnya lantaran terdapat perbedaan biaya Antara BPKB cetak dan elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumardji mengatakan bahwa biaya material Sebagai e-BPKB masih cukup tinggi, Agar diperlukan penyesuaian Di tarif Penerimaan Negeri Bukan Ppn (PNBP).
Ia menuturkan, proses pengajuan perubahan nilai PNBP BPKB Di ini Di berjalan, Tetapi Keputusan tersebut tetap harus disesuaikan Bersama kemampuan dan Kemakmuran Kelompok.
“Sebab material e-BPKB ini harganya mahal. Agar kami masih harus bisa menyesuaikan harga PNBP [Penerimaan Negara Bukan Pajak]. Di sekarang ini kami Lagi mengajukan proses itu agar ada perubahan nilai PNBP BPKB. Tetapi itu pun juga harus kita sesuaikan Bersama Kemakmuran Kelompok kita yang ada,” jelas Sumardji.
Bersama Detail, proses penerbitan BPKB elektronik Di ini masih berjalan Bersama mekanisme yang sama seperti BPKB versi cetak Sebelumnya dan masih belum ada perubahan harga.
Sesuai Bersama Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Mengungkapkan bahwa pembuatan BPKB Terbaru atau ganti kepemilikan kendaraan roda empat atau lebih, Akansegera dibebankan biaya sebesar Rp.375 ribu.
(rev/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: BPKB Elektronik Mulai Berlaku, Ini Kendaraan yang Kebagian