—
Opsen Retribusi Negara kendaraan berlaku mulai hari ini Minggu 5 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lokasi.
Kelompok yang membeli kendaraan Terbaru Di tahun ini Akansegera dipungut Retribusi Negara tambahan.
Untuk diketahaui, penerapan opsen Retribusi Negara kendaraan Untuk memudahkan Untuk hasil Retribusi Negara Di penerimaan pemerintah Lokasi(pemda).
Bersama adanya aturan Terbaru ini, maka total ada tujuh komponen Retribusi Negara yang harus dibayar Bersama User kendaraan bermotor Terbaru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Lembaran Di Di Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) juga Akansegera ditambah dua kolom Terbaru, Untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Bagaimana cara hitung opsen Retribusi Negara Untuk kendaraan?
Opsen paja kPKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung Bersama besaran Retribusi Negara terutang.
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka Akansegera ada tambahan opsen sebesar Rp660.000 (66 persen Bersama PKB Rp1 juta).
Bersama Cara Itu, Retribusi Negara kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta.
Lalu Untuk opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), cara menghitungnya juga sama, yaitu 66 persen Bersama BBNKB yang ditetapkan, atau 8 persen Bersama NJKB.
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan BBNKB sebesar Rp1 juta, maka Akansegera ada tambahan opsen sebesar Rp660.000 (66 persen Bersama BBNKB Rp 1 juta).
Bersama Cara Itu, total Retribusi Negara yang dikenakan tentu bertambah. Biasanya individu hanya membayar PKB dan BBNKB totalnya Rp2 juta, maka ditambah opsen PKB dan BBNKB menjadi Rp3.320.000.
Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB, bersama Bersama Retribusi Negara kendaraan bermotor. Penyetoran seluruh komponen Retribusi Negara ini dilakukan lewat bank Ke Rekening Kas Umum Lokasi (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Bank Berikutnya Akansegera melakukan split payment Ke masing-masing lembaga pemerintah Bersama rincian penyetoran PKB dan/atau BBNKB Ke RKUD Provinsi; Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP Ke RKUN (Rekening Kas Umum Negeri).
Lalu penyetoran SWDKLLJ Ke Rekening Jasa Raharja; penyetoran Opsen PKB dan Opsen BBNKB Ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar (regident).
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Berlaku Hari Ini, Berikut Cara Hitung Opsen Retribusi Negara Kendaraan