Bareskrim Ungkap Tindak Pidana Judi Online dan Pornografi Jaringan Internasional Taiwan

loading…

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Menginformasikan Tindak Kejahatan tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan. Foto/Riana Rizkia

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Menginformasikan Tindak Kejahatan tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan. Pengungkapan Tindak Kejahatan tersebut berkat Pemberian Kelompok.

“Berkat Pemberian seluruh Kelompok dan rekan-rekan media juga, Ke hari ini kami merilis pengungkapan tindak pidana judi online Ke mana ini sindikat internasional,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

“Dittipidum kemarin tanggal 24 Juni telah berhasil Menginformasikan tindak pidana judi online dan porno sindikat internasional jaringan Taiwan,” sambungnya.

Dia menjelaskan, Untuk pengungkapan tersebut, didapatkan dua situs judi online. Satu Ke antaranya Memberi layanan live Penyiaran Langsung pornografi.

“Ditemukan dua situs judi online Ke mana situs tersebut selalu berubah domainnya Untuk menyamarkan. (Salah satu situsnya adalah) Hot51 yang tersedia 2 layanan,” katanya.

“Yakni judi online dan layanan live Penyiaran Langsung pornografi, ada agen yang ditugas mencari streamer atau host,” sambungnya.

Para host itu, kata Djuhandani, Akansegera melakukan live Penyiaran Langsung Di menggunakan Busana minim hingga berhubungan intim. “Mereka ditargetkan live Penyiaran Langsung 3 jam Di setiap hari, Di gaji minimum,” katanya.

Untuk pengungkapan ini, pihaknya telah menetapkan tujuh Individu Terduga. Ke Antara tujuh orang tersebut, kata Djuhandani, ada warga Negeri Asing (WNA) asal Taiwan.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bareskrim Ungkap Tindak Pidana Judi Online dan Pornografi Jaringan Internasional Taiwan