Bareskrim Tetapkan 4 Individu Terduga Mengelabui Orang Lain Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu

Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai Individu Terduga Perkara Pidana Hukum Mengelabui Orang Lain online jaringan internasional berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu. Foto/Riana Rizkia/SINDOnews

JAKARTABareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai Individu Terduga Perkara Pidana Hukum Mengelabui Orang Lain online jaringan internasional berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu. Satu Individu Terduga merupakan warga Bangsa China berinisial ZS adalah otak Bersama sindikat tersebut.

Sambil, Individu Terduga lainnya adalah dua WNI yakni M selaku penyalur pekerja dan H sebagai operator Mengelabui Orang Lain. Samping Itu ada juga N.S.S yang telah diadili Putusan 3,5 tahun Sebelumnya Dari PN Jakarta Pusat.

“Bahwa Di upaya pengungkapan Perkara Pidana Hukum ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil Menyita tiga orang Individu Terduga, yang terdiri Bersama satu orang warga Bangsa Asing dan dua orang warga Bangsa Indonesia,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji Ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Himawan menjelaskan para pelaku Berencana mengirimkan ‘blasting chat’ Lewat Inisiatif WhatsApp dan Telegram Bersama modus lowongan kerja.

“Menawarkan pekerjaan Bersama cara menyelesaikan persoalan tugas-tugas,” katanya.

Para korban, kata Himawan, Berencana diarahkan Untuk top up saldo Ke platform web-based yang seolah-olah menyerupai platform asli seperti TikTok, Instagram, dan lainnya.

“Bersama iming-iming komisi yang besar. Sesudah Korban yakin dan melakukan Penanaman Modal Asing, uang sudah tidak dapat ditarik dan web Berencana menghilang,” katanya.

Himawan mengatakan sebanyak 823 orang Indonesia telah menjadi korban Mengelabui Orang Lain jaringan internasional ini, Bersama total kerugian mencapai Rp59 miliar. Tidak hanya Indonesia, Himawan Membeberkan pria berinisial ZS itu juga menyasar Bangsa lain Di menjalankan Usaha haramnya.

Malahan, ZS telah meraup keuntungan hingga Rp1,5 triliun berdasarkan akumulasi Mengelabui Orang Lain Bersama empat Bangsa yakni Indonesia Rp59 miliar, India Rp1,077 triliun, Cina Rp91 miliar, dan Thailand Rp288 miliar.

“Total kerugian secara keseluruhan Di Rp1.500.000.000.000. Lanjutnya penyidik Berencana melakukan pemeriksaan lanjutan Pada Individu Terduga serta Pembuatan Yang Berhubungan Bersama Perkara Pidana Hukum online scam,” kata Himawan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bareskrim Tetapkan 4 Individu Terduga Mengelabui Orang Lain Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu