Bareskrim Pastikan Tak Ada Unsur Penculikan Ke Peristiwa Pidana Hukum Jual Beli Bayi via Medsos

loading…

Bareskrim Polri Melewati Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Membeberkan jaringan jual beli bayi Melewati media sosial yang beroperasi lintas Lokasi. Foto: Divisi Humas Polri

JAKARTA – Bareskrim Polri memastikan bahwa sindikat penjualan bayi bermodus adopsi ilegal tidak ada unsur penculikan. Bareskrim Berkata tindak pidana itu murni perdagangan yang melibatkan orang tua kandung korban.

“Untuk Aktor Atau Aktris utamanya sudah kita tangkap Ke Peristiwa Pidana Hukum Sebelumnya, itu Ke Peristiwa Pidana Hukum Bilqis. Lalu modus operandinya memang betul Bersama memalsukan dokumen berupa surat keterangan lahir Untuk Puskesmas dan ini sekali lagi semuanya murni jual beli, tidak ada penculikan,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin, Kamis (26/2/2026).

Sambil Itu, Dir PPA PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyebut asal usul bayi yang diperdagangkan ini mayoritas berasal Untuk orang tua yang tidak siap membesarkan anak, termasuk hasil Untuk hubungan Ke luar nikah.

Baca juga: 2 WNA China Pengendali Sindikat Phishing E-Tilang Palsu Diselidiki

“Tadi ditanyakan asal usul ya, asal usulnya kalau Untuk yang Peristiwa Pidana Hukum kami ekspose ini adalah murni jual beli. Tetapi yang perlu kami ingatkan bahwa Ke antaranya beberapa itu adalah hasil Untuk hubungan gelap,” ujar Nurul.

Untuk Peristiwa Pidana ini, Polri melakukan kolaborasi lintas fungsi, mulai Untuk pemantauan Karya Ke media sosial hingga pengawasan Ke tingkat desa.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bareskrim Pastikan Tak Ada Unsur Penculikan Ke Peristiwa Pidana Hukum Jual Beli Bayi via Medsos