loading…
Jemaah haji 2025. Foto/Dok SindoNews
Wakil Ketua Baleg Dewan Perwakilan Rakyat RI Iman Sukri menyampaikan, pihaknya telah sepakat agar menjadikan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi lembaga setingkat kementerian.
“Menyisipkan satu pasal Hingga Di Pasal 1 dan Pasal 2, Pasal 1A, yang mengatur mengenai definisi Badan Penyelenggara Haji dan Umrah, yang Lanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat Pembantu Presiden Pembantu Presiden yang bertugas Melakukan urusan pemerintahan Hingga bidang haji dan umrah. Dan definisi hari, yaitu hari kerja yang ditetapkan Didalam pemerintah,” kata Iman Pada membacakan laporan harmonisasi.
Baca Juga: Muhammadiyah Dukung BP Haji Selenggarakan Haji Lebih Baik
Untuk laporan harmonisasi, Baleg Dewan Perwakilan Rakyat RI juga memasukkan pembagian visa haji Indonesia menjadi visa kuota dan visa haji nonkuota. Hal ini disebut Untuk Memberi kepastian hukum.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Baleg Sepakati RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Didalam Sebab Itu Usul Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat