loading…
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa resmi Memberi lampu hijau Untuk Direktorat Jenderal Pph (DJP) Sebagai memperkuat struktur organisasinya Melewati penambahan dan pengisian jabatan Terbaru. Foto/Dok
Melewati Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025, Purbaya Memberi pengecualian khusus Untuk DJP Supaya pembatasan organisasi yang berlaku umum tidak diterapkan Ke instansi pemungut Pph tersebut.
Baca Juga: Menilik Pentingnya Aktivasi Coretax DJP Sebelumnya Tahun 2025 Berganti
“Pembentukan jabatan Terbaru, pengangkatan pejabat Terbaru, dan pelantikan pejabat Terbaru Ke DJP sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026,” tulis Purbaya Di Pasal 1839A ayat (2) beleid tersebut, dikutip Selasa (6/1/2026).
Langkah penataan organisasi ini dirancang sebagai respons atas kebutuhan mendesak Di mengawal implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang Terbaru saja diluncurkan. Bersama struktur yang lebih kuat, diharapkan DJP mampu melayani kebutuhan pemangku kepentingan secara lebih optimal.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bakal Ada Jabatan Terbaru Ke Ditjen Pph, Purbaya Beri Lampu Hijau











