Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Badan Pengawas Pemilihan Umum), Puadi mengatakan pihaknya membuka posko aduan Untuk mengawal hak pilih Komunitas. Foto/Badan Pengawas Pemilihan Umum
“Badan Pengawas Pemilihan Umum Memperoleh posko aduan Yang Berhubungan Bersama daftar pemilih, jika Komunitas yang belum terdaftar dapat melaporkan Di posko aduan Ke Badan Pengawas Pemilihan Umum daerahnya masing-masing,” ujar Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Puadi Untuk keterangannya dikutip, Sabtu (6/7/2024).
Tetapi demikian sambil menunggu tahap Coklit, Puadi mengimbau Komunitas Untuk menyiapkan dokumen-dokumen kependudukan agar dapat mengikuti pencoblosan Ke Pemilihan Kepal Adaerah Serentak 2024.
“Mari kita siapkan dokumen seperti KTP dan kartu keluarga Di Pantarlih datang, agar Komunitas terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya Ke pemilihan serentak 2024,” ungkap Puadi.
Sebagai lembaga pengawasan Pemilihan Umum Nasional, Badan Pengawas Pemilihan Umum terus melakukan pengawasan yang melekat Yang Berhubungan Bersama pendataan coklit dan Gaya kerawanan Ke Di coklit berlangsung.
“Kerawanan perlu diantisipasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan pengawasan melekat jangan sampai yang memenuhi syarat tidak terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat terdaftar, semisalnya pemilih sudah 17 tahun tapi tidak terdaftar dan TNI/Polri yang terdaftar sebagai pemilih,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Badan Pengawas Pemilihan Umum Buka Posko Aduan Untuk Warga yang Tidak Terdaftar Coklit Pemilihan Kepal Adaerah 2024