Australia Bakal Larang Anak Hingga Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

Anak Hingga Bawah 16 Tahun Dilarang Akses Media Sosial. FOTO/ DAILY

SIDNEY – Dewan Perwakilan Rakyat (Wakil Rakyat) Australia Di hari Rabu (27/11/2024) meloloskan sebuah RUU yang Akansegera melarang anak-anak Hingga bawah usia 16 tahun Sebagai menggunakan media sosial, dan menyerahkan RUU itu kepada Senat Sebagai merampungkan undang-undang pertama Hingga dunia ini.

Partai-partai besar mendukung RUU yang Akansegera membuat platform-platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram Berpotensi Sebagai dikenai denda hingga 50 juta Matauang Asing Australia – atau Di 516 miliar Kurs Matauang Nasional – atas kegagalan sistemik Untuk mencegah anak-anak muda Memperoleh akun media sosial.

Kendati didukung banyak pihak, beberapa LSM dan aktivis hak-hak digital mengecam langkah Wakil Rakyat. Ketua “Digital Rights Watch” Lizzie O’Shea mengatakan sangat Memahami risiko serius yang ditimbulkan Dari platform media sosial, tetapi tidak mendukung larangan tersebut.

Lebih Untuk 15.000 pengajuan tertulis diajukan Di Wakil Rakyat Australia Sesudah RUU yang melarang anak Hingga bawah usia 16 tahun dibahas intensif Dari Senin lalu (24/11). Termasuk pengajuan yang disampaikan perusahaan-perusahaan Keahlian raksasa.

X Corp. mengatakan kepada Asosiasi Hingga Wakil Rakyat itu bahwa platform milik miliarder Elon Musk itu Memperoleh “keprihatinan serius tentang keabsahan RUU tersebut,” termasuk kesesuaiannya Didalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Perlindungan Anak dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

“Tidak ada bukti bahwa melarang anak muda menggunakan media sosial Akansegera berhasil dan menjadikannya undang-undang Untuk bentuk yang diusulkan sangat bermasalah,” kata X.

Meta, yang Memperoleh Facebook dan Instagram, mengatakan RUU itu “tidak sesuai Didalam apa yang dikatakan Dari para orang tua Hingga Australia kepada kami, tentang cara yang sederhana dan efektif Untuk mereka Sebagai mengatur kontrol dan mengelola Pengalaman Hidup online anak remajanya.”

Jika RUU tersebut menjadi undang-undang minggu ini, platform-platform tersebut Akansegera Memperoleh waktu satu tahun Sebagai memikirkan bagaimana menerapkan pembatasan usia Sebelumnya hukuman dan denda mulai diberlakukan.

(wbs)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Australia Bakal Larang Anak Hingga Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial