Pemerintah diminta lebih berhati-hati atas Wacana penerapan Aturan tarif bea masuk. FOTO/dok.SINDOnews
Anggota Komisi VI Wakil Rakyat RI Darmadi Durianto meminta pemerintah lebih berhati-hati atas Wacana penerapan Aturan tarif bea masuk tersebut. Sebab jika Aturan tersebut ditujukan Untuk melindungi industri tekstil, maka model kebijakannya harus dibuat lebih spesifik dan tidak digeneralisir kepada seluruh industri lainnya.
“Yang terancam kan industri tekstil, Dari Sebab Itu model kebijakannya sebaiknya dikhususkan Untuk industri tersebut,” kata Darmadi Untuk keterangannya, Jumat(5/7/2024).
Darmadi menjelaskan, Aturan dan pendekatan setiap sektor industri tentunya berbeda-beda, dan tidak bisa disamakan begitu saja. Maka, langkah yang paling relevan harus dilakukan Kemendag, yaitu mengidentifikasi persoalan Di setiap sektor industri dibarengi kajian yang mendalam. Di Di juga harus mempelajari pasar setiap industri Lewat kajian komprehensif. “Ini penting dilakukan, agar resep yang Akansegera diterapkan efektif,” terangnya.
Dia Meramalkan potensi membanjirnya Produk-Produk ilegal Akansegera sulit dibendung, jika Aturan tersebut diterapkan tanpa dibarengi Didalam penegakan hukum yang memadai. Menurutnya, setiap jenis Produk yang dikenakan Pajak Lainnya sampai 200% justru Akansegera Lebih menyuburkan masuknya Produk ilegal.
“Dan industri Untuk negeri kita ujungnya Akansegera collapse jika Produk ilegal membanjiri industri Untuk negeri. Kemungkinan adanya efek semacam ini mestinya dipikirkan Dari Kemendag. Pertanyaannya, apakah pemerintah siap Didalam penegakkan hukumnya jika Aturan tersebut diterapkan?” kata Darmadi.
Hal yang sama juga diungkapkan Anggota Komisi VI Wakil Rakyat RI, Luluk Nur Hamidah. Dirinya mengaku hingga Di ini pihaknya belum mendengar penjelasan Didalam Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara langsung mengenai Wacana pengenaan bea masuk tersebut. Luluk justru khawatir pengenaan bea masuk Produk Didalam Cina sebesar 200% ini hanya keputusan emosional sesaat.
“Didalam beberapa Tindak Kejahatan Sebelumnya Itu, Kemendag suka bikin aturan tanpa kajian matang. Akhirnya bolak balik bongkar aturan. Jangan sampai pengenaan ini juga keputusan emosional sesaat,” ujar Luluk.
Dirinya juga mempertanyakan wacana pengenaan bea masuk 200 persen tersebut apakah ada tekanan Didalam Bangsa lain atau tidak. Sebab khawatirnya ini merupakan Konflik Bersenjata dagang dan Indonesia hanya proksi kekuatan lain.
Peneliti Center for Strategic and International Studies (CSIS), Dandy Rafitrandi mengatakan, pemerintah harus berhati-hati Untuk menetapkan bea masuk sebesar 200% Untuk produk Perdagangan Masuk Negeri asal Cina.
Dandy mengatakan harus ada basis data yang kuat Sebelumnya mematok bea masuk tersebut. Jika tidak punya argumen dan data yang kuat, Aturan ini bisa menjadi bumerang Untuk perekonomian Indonesia.
“Dari Sebab Itu menurut saya kita lihat apakah Aturan ini memang didukung data-data yang tepat. Kalau nanti Didalam Cina menanyakan alasan penerapan bea masuk tersebut, dan kita tidak bisa Menyediakan argumen Didalam data yang tepat, bahwa memang terjadidumpingdan sebagainya, itu kita Akansegera bisa digugat Ke World Trade Organization atau WTO,” kata Dandy.
Dirinya mengatakan, kalaupun tidak digugat Ke WTO, Cina diprediksi tidak Akansegera tinggal diam. Konflik Bersenjata dagang antar kedua Bangsa bisa saja terjadi dan hal itu bisa berdampak lebih buruk Untuk Kemakmuran perekonomian nasional. Terlebih Di ini kuasa modal Cina Di Indonesia cukup kuat dan mendominasi. Menurut Dandy, bisa Dari Sebab Itu Cina juga Akansegera membalas Didalam menerapkan tarif lain sebagai bentuk perlawanan. Persaingannya berkemungkinan bukan Di Produk yang sama, tapi Di Produk yang berbeda.
“Kalau Cina mau melakukan itu, dampaknya Akansegera lebih besar lagi Ke Indonesia, Sebab kita rantai pasok Indonesia masih bergantung Didalam Produk-Produk Didalam Cina,” ujarnya.
“Dari Sebab Itu menurut saya harus berpikir dua kali, dan harus disertai Didalam data yang kuat kalau kita mau melakukan unilateral trade policy seperti itu,” tambahnya.
Ketua Umum Forum Suplier Bahan Bangunan Indonesia (FOSBBI), Antonius Tan mengatakan, penerapan tarif bea masuk sebesar 200% Akansegera menimbulkan dampak yang sangat besar Untuk industri hilir keramik Indonesia.
Menurutnya, Didalam diterapkannya bea masuk sebesar 200% khususnya Untuk produk ubin keramik Didalam China Akansegera mengakibatkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (Pengurangan Tenaga Kerja) Di industri hilir keramik.
“Didalam berlakunya Antidumping maka angka pengangguran Akansegera bertambah akibat Didalam tutupnya perusahaan Importir dan perdagangan umum, perusahaan supplier, perusahaan bahan bangunan dan lainnya yang tidak dapat meneruskan usahanya, akibat tarif Pajak Lainnya Antidumping yang sangat tinggi,” paparnya.
“Banyak industri hilir yang Akansegera bangkrut Didalam tarif anti dumping 200%. Siap-siap angka pengangguran Akansegera bertambah menjadi 500 ribu x 4 orang per keluarga = 2 juta orang yang terdampak Justru bisa lebih,” tambah Antonius Tan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Antidumping Keramik 199,88% Bisa Bikin Jutaan Pekerja Industri Hilir Sengsara