Jakarta, CNN Indonesia —
Lewat aturan third party liability (TPL) asuransi kendaraan kini sifatnya tidak Berencana sukarela lagi. Ini, lantaran mulai 2025 pemerintah mewajibkan pemilik kendaraan bermotor ikut asuransi.
Bagaimana mulanya aturan ini bisa direncanakan?
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengungkapkan, asuransi yang awalnya bersifat opsional dan berubah menjadi wajib ini datang Untuk pemerintah.
Ia mengungkapkan, pemerintah dan asosiasi Sebelumnya telah melakukan kajian Di Bangsa lain yang sudah memberlakukan Aturan tersebut.
“Sebetulnya ini sudah Lewat kajian Untuk Ke waktu ini masuk diundangkan, memang usulan walau pertama Untuk pemerintah,” kata Budi.
Wacana pemberlakuan wajib asuransi ini sendiri, pertama kali dilontarkan Di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ide tersebut, kata dia, muncul Sebelumnya pembahasan rancangan Perundang-Undangan P2SK.
“Kalau usulan saya pikir datangnya Untuk pemerintah, Di itu tanya Ke industri kita Sebelumnya Perundang-Undangan (P2SK) diundangkan, awalnya masuk RUU Hingga situ sudah komunikasi,” kata Budi
Sebagai informasi, Syarat wajib ikut asuransi TPL mulai 2025 itu berdasarkan Ke Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perundang-Undangan P2SK).
Meski begitu, hingga kini pemerintah belum secara detail menjelaskan skema wajib asuransi tersebut. Baik itu besaran premi hingga perusahaan apa yang Berencana menjadi operator.
Mengenal TPL
TPL merupakan produk asuransi yang Memberi ganti rugi Pada pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Di kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin Hingga Untuk polis.
Untuk berkendara, risiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja, Hingga mana saja dan Di siapa saja. Orang ketiga Untuk deskripsi Hingga atas adalah orang yang ikut Merasakan kerugian atas kecelakaan yang kita sebabkan.
Jika dinyatakan bersalah secara hukum atau undang-undang Di terjadi kecelakaan, maka kita harus siap-siap Berusaha Mengatasi Keinginan hukum dan atau ganti rugi Untuk pihak ketiga yang menjadi korban.
Untuk Kontek Sini Third Party Liability/TPL bisa Memberi perlindungan atas Keinginan kerugian yang dialami Di pihak ketiga yang terlibat Untuk suatu kecelakaan.
Ada dua manfaat yang diberikan Di asuransi ini. Pertama, kematian atau Luka yang dialami pihak ketiga yang terlibat Untuk kecelakaan. Biaya Terapi luka-luka ini Berencana ditanggung asuransi.
Manfaat kedua adalah ganti rugi kerusakan atas aset pihak ketiga. Nantinya, perusahaan asuransi Berencana membayar biaya kerugian atas kerusakan ini.
[Gambas:Video CNN]
(nzl/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Asal Mula Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor dan Mengenal Apa itu TPL