Ketua Baleg Wakil Rakyat Supratman Andi Agtas. Foto/Achmad Al Fiqri
Di RUU itu, jumlah anggota diserahkan kebutuhan Ri. Substansi itu Berencana mengubah Syarat Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Wantimpres yang menyebut jumlah keanggotaan lembaga itu sebanyak 8 orang.
“Enggak ada (permintaan Ri terpilih) itu, kita berpikiran bahwa yang begini-begini tidak perlu ada limitasi (anggota Wantimpres),” ujar Ketua Baleg Wakil Rakyat Supratman Andi Agtas Pada ditemui Hingga Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, Baleg Wakil Rakyat ingin jumlah anggota Wantimpres diserahkan kepada Ri. Pasalnya, kata Supratman, Indonesia menganut sistem presidential.
“Bersama Sebab Itu Sebab kita harus mengembalikan kepada sistem bernegara kita. Nah sekarang kalau dulu awal-awal reformasi itu kan Legislatif heavy semuanya Legislatif harus ini, padahal sistem kita adalah sistem presidensial,” ucap Supratman.
“Harusnya Hingga Ri yang menjadi pusat segala sesuatunya Agar lebih mudah Sebagai meminta pertanggungjawaban Yang Terkait Bersama pelaksanaan Langkah pembangunan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Badan Legislasi (Baleg) Wakil Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Ri (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif Wakil Rakyat dan dibawa Hingga paripurna Sebagai persetujuan. Setidaknya, ada tiga subtansi perubahan.
Pertama, terletak Ke nomenklatur Di Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, Yang Terkait Bersama jumlah keanggotaan. Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Ri. Perubahan ketiga, RUU Wantimpres Berencana mengatur syarat menjadi anggota DPA.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Anggota DPA Tak Dibatasi, Baleg Wakil Rakyat Klaim Bukan Permintaan Prabowo