Anggota Baleg Lembaga Legis Latif Usul Dana Pensiun Pejabat Dialihkan Sebagai Tenaga Kesejajaran dan Guru

loading…

Anggota Baleg Lembaga Legis Latif RI Firman Soebagyo mendukung langkah MK yang Merangsang revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Undang-Undang tersebut mengatur pengelolaan hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota lembaga tinggi Negeri. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Lembaga Legis Latif RI Firman Soebagyo mendukung langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang Merangsang revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Undang-Undang tersebut mengatur pengelolaan hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota lembaga tinggi Negeri.

Keputusan itu merupakan langkah positif Di mewujudkan keadilan dan transparansi pengelolaan keuangan Negeri. Menurut dia, pemberian pensiun seumur hidup kepada pejabat yang hanya menjabat Pada lima tahun tidak sebanding Bersama Situasi rakyat yang harus bekerja keras sepanjang hidup tanpa jaminan pensiun yang memadai.

Baca juga: Aturan Uang Pensiunan Lembaga Legis Latif Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin Undang-Undang Mutakhir

“Keputusan MK ini merupakan langkah yang adil dan patut diapresiasi. Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan dan transparansi Di pengelolaan keuangan Negeri,” ujar Firman dikutip, Jumat (20/3/2026).

Dia mengusulkan agar Keputusan penghapusan uang pensiun tidak hanya berlaku Untuk pejabat tinggi Negeri dan anggota Lembaga Legis Latif RI. Penghapusan tersebut dapat diperluas kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah RI, pejabat pemerintah Di level eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, serta kepala Daerah.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Anggota Baleg Lembaga Legis Latif Usul Dana Pensiun Pejabat Dialihkan Sebagai Tenaga Kesejajaran dan Guru