Ammar Zoni Disebut Modali Usaha Psikotropika, Beri Rp50 Juta Ke Bandar

loading…

Ammar Zoni disebut terlibat Di Usaha Psikotropika Bersama Memberi uang sebesar Rp50 juta kepada bandar bernama Akri. Hal ini terungkap Di sidang. Foto/dok SINDOnews

JAKARTA Ammar Zoni disebut terlibat Di Usaha Psikotropika Bersama Memberi uang sebesar Rp50 juta kepada bandar bernama Akri. Hal ini terungkap Di sidang Ke Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Barat Ke Selasa, 16 Juli 2024.

Di sidang tersebut, Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 Perundang-Undangan Narkotika dan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

“Mengungkapkan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika Sebagai diri sendiri dan orang lain,” kata jaksa Azam Akhmad Akhsya Di sidang Ke PN Jakarta Barat Ke Selasa, 16 Juli 2024.

Adapun alasan yang menjadi pertimbangan JPU (Jakasa Penuntut Umum) menuntut hukuman 12 tahun penjara dikarenakan mantan suami Irish Bella ini tidak mengakui bahwa ia menjadi pemodal Sebagai Usaha Psikotropika Bersama Akri.

Foto/dok SINDOnews

Khareza Mokhamad Thayzar selaku JPU mengatakan bahwa keterangan Aktor Atau Aktris 31 tahun itu berbeda Bersama pengakuan Akri.

Ke Di Yang Sama, Akri Membeberkan bahwa dirinya telah diberikan modal Rp50 juta Dari ayah dua anak tersebut Sebagai Usaha Psikotropika. Di Peristiwa Pidana ini, Akri dituntut 10 tahun penjara Dari JPU.

“Pertimbangan (Permintaan) Ammar Zoni Di kategori pecandu yang juga terlibat Di peredaran gelap narkotika berdasar fakta hukum Pada persidangan,” jelas Khareza usai sidang.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ammar Zoni Disebut Modali Usaha Psikotropika, Beri Rp50 Juta Ke Bandar