Ambulans Boleh Terobos Lampu Merah, Bisa Sanggah Jika Kena Tilang ETLE


Jakarta, CNN Indonesia

Kepolisian memastikan ambulans Lagi bertugas membawa pasien darurat merupakan kendaraan prioritas Di jalan Agar diperbolehkan melanggar aturan misalnya menerobos lampu merah. Andai ambulans seperti ini terjerat tilang ETLE, pemilik bisa menyanggah Bersama Sebab Itu bebas ancaman Hukuman Politik dan denda.

Sebelumnya Itu sempat viral Di media sosial sopir ambulans memilih antre Di lampu merah walau Lagi membawa pasien Lantaran takut kena tilang ETLE. Hal ini Bersama Sebab Itu dilema sebab pasien butuh penanganan darurat, ambulans memang kendaraan prioritas, Sambil Itu sopirnya khawatir Kartu Merah yang dia lakukan bakal Bersama Sebab Itu masalah Di Sesudah Itu hari.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan Perekamgambar ETLE Di dasarnya bekerja otomatis dan objektif Bersama membaca pelat nomor kendaraan.

Sistem ETLE dikatakan tak bisa menilai konteks situasi darurat Di lapangan Agar tak dapat membedakan apakah kendaraan yang melakukan Kartu Merah itu Lagi menjalani misi kemanusiaan atau tidak.

“Sistem ini bekerja berdasarkan Metode dan Alat Pengindera, bukan penilaian manusia langsung,” kata Ojo.

Maka Bersama itu, kata Ojo, ambulans bisa saja kena tilang ETLE tetapi dapat dibatalkan bila Memberi bukti-bukti penugasan.

“Jika ambulans terekam melakukan Kartu Merah dan Merasakan surat konfirmasi ETLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah,” ucap Ojo.

Ojo lantas mengimbau seluruh instansi pelayanan Kesejaganan atau operator ambulans selalu mendokumentasikan setiap tugas darurat.

Rekaman perjalanan, surat tugas, hingga dokumentasi video bisa menjadi bukti penting Untuk sanggahan surat konfirmasi tilang yang dikirim Lantaran sistem ETLE Menyita visual Kartu Merah lalu lintas.

Pada bukti yang diberikan valid, maka surat konfirmasi tilang ETLE Akansegera dibatalkan dan tidak Akansegera dikenakan Hukuman Politik apapun.

“Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan dan kepastian hukum Di setiap penerapan Ilmu Pengetahuan ETLE,” ucap Ojo.

Ambulans punya hak prioritas

Ojo melanjutkan ambulans yang membawa pasien atau jenazah masuk Di Kebugaran darurat Agar Memiliki hak prioritas Di jalan. Hal tersebut sesuai aturan Di Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Di situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai Bersama sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan,” ujar Ojo.

Untuk diketahui ada tujuh kendaraan prioritas Di jalan raya sesuai regulasi, menurut pasal 34 Undang-Undang 22 tahun 2009. Berikut uraiannya.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang Lagi melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan Untuk Memberi pertolongan Di kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan lembaga Bangsa Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat Bangsa Foreign serta lembaga internasional yang menjadi tamu Bangsa

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau kendaraan Untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi

Cara sanggah tilang ETLE

Mekanisme resmi sanggahan Untuk membatalkan tilang ETLE dapat Bersama cara mendatangi Kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ Di Pancoran, Jakarta Selatan atau menjalankan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Masuk Di laman ETLE PMJ (https://etle-pmj.info)
2. Masuk Di menu “Konfirmasi Kartu Merah”, lalu pilih opsi “Sanggahan”. Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS atau video Di bertugas.
3. Sesudah Itu Melakukan Kunjungan Di Loket Layanan ETLE Di Samsat Daerah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, Untuk diverifikasi Bersama petugas.

Tetapi Sebelumnya memberi sanggahan, pastikan lebih dahulu jika pengemudi berada Di posisi yang benar, Di artian benar-benar Di situasi darurat. Jangan lupa juga membawa bukti pendukung.

(ryh/fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Ambulans Boleh Terobos Lampu Merah, Bisa Sanggah Jika Kena Tilang ETLE