Aliran Dana Kejahatan Keuangan Hingga Gus Yaqut Bakal Terungkap Ke Persidangan

loading…

Mantan Menag Gus Yaqut ditetapkan Dugaan Pelaku Di Peristiwa Pidana dugaan rasuah pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Meski disebut Merasakan aliran dana, KPK belum Mengeluarkan jumlah pastinya. Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Mantan Pejabat Tingginegara Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut ditetapkan Dugaan Pelaku Di Peristiwa Pidana dugaan rasuah pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Meski disebut Merasakan aliran dana, KPK belum Mengeluarkan jumlah pastinya.

KPK menyebut aliran dana Kejahatan Keuangan yang dinikmati Yaqut Akansegera terungkap Di persidangan. “Yang Berhubungan Didalam berapa yang Datang nanti Ke persidangan ditunggu ya, yang Hingga saudara YCQ,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip, Minggu (15/3/2026).

Baca juga: Sidang Praperadilan Gus Yaqut, KPK Sebut Peristiwa Pidana Hukum Kuota Haji Ada Kerugian Negeri Rp622 Miliar

Menurut dia, aliran dana Kejahatan Keuangan tidak harus diterima langsung Dari pejabat Negeri yang melakukan Kejahatan Keuangan. KPK Di Situasi Ini juga melihat sejauhmana peran pejabat Negeri Sebagai memerintahkan penggunaan aliran dana Kejahatan Keuangan.

“Nah, itu uangnya kan nggak nyampe saya, tapi perintahnya perintah saya, digunakan juga Sebagai keperluan saya. Ini adalah representasi Didalam saya,” kata Asep.

Yang jelas, Kelompok harus mengerti bahwa kuota haji merupakan seutuhnya milik Negeri. Karenanya, segala pengaturan kuota haji yang dibagikan tidak sesuai Syarat merupakan sebuah Pelanggar.

“Pemberian kuota itu Didalam pemerintah kepada pemerintah. Karena Itu kuota haji diberikan Dari pemerintah Arab Saudi, Negeri Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Karena Itu kuota itu milik pemerintah, milik Negeri kan seperti itu,” ungkapnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aliran Dana Kejahatan Keuangan Hingga Gus Yaqut Bakal Terungkap Ke Persidangan