Ali Akbar dan Garpu Tala Laporkan LMKN Ke KPK Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Royalti Rp14 Miliar

loading…

Sejumlah pencipta lagu yang tergabung Untuk Garputala mantap melaporkan LMKN Ke KPK atas penyalahgunaan dana royalti Rp14 Milyar . Foto: IMG

JAKARTA – Pencipta lagu Ali Akbar bersama sejumlah anggota Garda Publik Pencipta Lagu (Garpu Tala) melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dana royalti Dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Ke Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK), Selasa (6/1/2026).

Ali Akbar mengungkapkan, laporan tersebut mewakili Disekitar 60 pencipta lagu yang merasa dirugikan akibat penarikan dana royalti digital Dari LMKN yang nilainya mencapai Rp14 miliar. Dana tersebut disebut berasal Untuk hasil pengumpulan royalti para pencipta lagu Lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Disekitar 60 pencipta lagu sudah merasakan dampaknya. Tidak ada cara lain kecuali bergerak secara hukum. Dana Rp14 miliar itu adalah uang para pencipta lagu, jumlah yang sangat besar, apalagi Untuk mereka yang hidup Untuk royalti,” ujar Ali Akbar Ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga : WAMI Serahkan Dana Royalti Sebagai Diverifikasi LMKN Senilai Rp64 Miliar

Ia menjelaskan, persoalan bermula Di LMK Wahana Bunyi Indonesia (WAMI) melakukan pengumpulan royalti digital. Menurutnya, tidak semua LMK Memiliki kewenangan dan sistem Sebagai mengolektif royalti digital, Supaya LMK lain Memberi mandat kepada WAMI Sebagai menagih royalti atas nama mereka.

“Setelahnya dihimpun Dari WAMI, dana tersebut justru diminta Dari LMKN. Justru diminta dipotong 8 persen, nilainya Disekitar Rp14 miliar. Padahal Untuk Undang-Undang Hak Cipta, yang boleh menggunakan dana royalti hanya LMK, itu pun maksimal 20 sampai 30 persen. Tidak ada Syarat yang membolehkan LMKN Membahas dana royalti,” tegasnya.

Ali Akbar menilai, permintaan tersebut bertentangan Didalam Undang-Undang Hak Cipta, meski LMKN berdalih berlandaskan Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden. Menurutnya, aturan Ke bawah undang-undang tidak boleh bertentangan Didalam Syarat undang-undang yang lebih tinggi.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ali Akbar dan Garpu Tala Laporkan LMKN Ke KPK Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Royalti Rp14 Miliar