Alasan BPOM Tarik Izin Edar 14 Produk Pengencang Payudara dan Merapatkan Miss V

Jakarta

Badan Pengawas Terapi dan Citarasa (BPOM RI) kembali menindak sejumlah Makeup yang menyalahi Syarat. Terdapat 14 produk yang seluruhnya berkaitan Di Penanganan payudara dan area sensitif wanita.

Klaim Tidak Sesuai

Bukan tanpa sebab, penarikan sejumlah produk tersebut dilandasi Di temuan klaim tidak berdasar sebagai Makeup. Perlu dicatat, Untuk Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Makeup, produk yang digunakan hanya Untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga Situasi tubuh tetap baik.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambil Itu sederet produk yang dicabut izin edarnya, Di ini dipasarkan Di klaim memperbesar payudara hingga bisa merapatkan kembali area sensitif wanita. BPOM RI menyoroti belum ada bukti ilmiah yang Menunjukkan keterkaitan keduanya.



Pelanggar Promosi

Promosi Makeup Di klaim Hingga luar fungsi yang telah ditetapkan, termasuk yang melanggar norma kesusilaan, merupakan tindakan menyesatkan dan Berpotensi Untuk merugikan konsumen.

Kepala BPOM menegaskan kepada seluruh pelaku usaha Makeup agar senantiasa mematuhi Syarat peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Untuk iklan atau promosi produk. Pelaku usaha wajib menghindari penggunaan klaim yang tidak sesuai Di fungsi Makeup maupun yang melanggar norma kesusilaan, serta memastikan seluruh bentuk promosi dilakukan secara bertanggung jawab.

“Kami Mendorong pelaku usaha Untuk tidak hanya fokus Di strategi pemasaran, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab Di konsumen. Promosi yang melanggar norma kesusilaan harus dihentikan,” imbau Kepala BPOM RI Taruna Ikrar Untuk keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Reaksi Alergi

Selain merugikan konsumen Lantaran klaim produk yang tidak sesuai, risiko Memberi serum serta cream Hingga area sensitif juga bisa memicu dampak Keadaan.

Salah satunya yakni iritasi kulit dan reaksi alergi. Karenanya, BPOM RI meminta produsen Untuk Memikat dan memusnahkan produk-produk tersebut.

“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini Di mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha Untuk Memikat dan memusnahkan produk yang tidak sesuai Di peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi Hingga berbagai media,” jelas Taruna.

Berikut 14 produk yang dicabut izin edarnya Dari BPOM RI, berdasarkan laporan Selasa (12/10):

  1. VERBA Breast Forumekonomiglobal
  2. VERBA Xtrass
  3. SKINLYFE Albus Breast Oil
  4. QIUSKIN QUIN’S Breast Serum
  5. VIOLLA Breast Gel Serum
  6. PHERINI Breast Care Serum
  7. NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum
  8. PRISA Bust Fit Secret Serum
  9. PRISA Wonder Bust Cream Di NA18220101929
  10. PRISA Wonder Bust Cream Di NA18220106468
  11. PRISA Wonder Bust Cream Di NA18220107607
  12. SMART BREAST Breast Luxury Oil
  13. GENDES Spray With Vanilla
  14. GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla

Halaman 2 Di 2

(naf/kna)







Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Alasan BPOM Tarik Izin Edar 14 Produk Pengencang Payudara dan Merapatkan Miss V