Jakarta –
Pemerintah resmi mewajibkan semua produsen air minum Untuk kemasan (AMDK) Untuk mencantumkan label peringatan bahaya senyawa kimia Bisfenol A (BPA) Di galon air minum Didalam kemasan plastik polikarbonat. Keputusan ini tertuang Untuk revisi Peraturan BPOM tentang Label Ketahanan Pangan Olahan.
Keputusan ini disambut positif Dari banyak pihak, termasuk ahli farmakologi Universitas Airlangga, Profesor Junaidi Khotib. Menurut Junaidi, Keputusan pelabelan ini merupakan langkah nyata pemerintah Untuk melindungi Keadaan Kelompok Untuk jangka panjang.
“Didalam adanya regulasi BPOM Yang Terkait Didalam pelabelan, Kelompok Akansegera lebih teredukasi dan dapat memilih produk yang menjamin Keadaan serta mencegah potensi Penyakit yang berhubungan Didalam endokrin,” kata dia Untuk keterangan tertulis, dikutip Rabu (17/7/2024).
Junaidi menjelaskan bahwa BPA adalah senyawa kimia sintesis yang dikenal luas sebagai pengganggu fungsional endokrin (endocrine disrupting compound).
“Senyawa ini menyerupai senyawa endokrin Untuk tubuh, termasuk beberapa hormon, dan dapat membentuk ikatan Di reseptor hormon. Ikatan endokrin Didalam reseptornya Akansegera menjamin fungsi fisiologis terjadi Didalam baik. Akan Tetapi jika fungsinya diganggu Dari BPA, maka keadaan fisiologis ini Akansegera bergeser Di keadaan patofisiologi,” katanya.
Menurut Junaidi, banyak Eksperimen yang Menunjukkan dampak paparan BPA Di Keadaan mental.
“Untuk Eksperimen Di laboratorium Di hewan coba, paparan BPA Didalam berbagai kadar Di jangka waktu lama dapat menimbulkan gangguan perilaku berupa kemampuan motorik, Karya gerak, Kesejajaran, serta daya ingat. Di studi epidemiologi, kadar BPA Untuk darah atau urin Di anak usia Kemajuan berkorelasi erat Didalam gangguan perilaku, kecemasan, dan depresi,” tambahnya.
Mekanisme Perpindahan Penduduk BPA Didalam kemasan Di Untuk air minum juga menjadi perhatian utama banyak Kajian Yang Terkait Didalam bahaya BPA.
“Komponen BPA Di polimer plastik mampu mempertahankan bentuk plastik dan menjaga agar tidak mudah rusak. Akan Tetapi, BPA dapat terlepas Di Untuk Konsumsi atau air minum yang dikemas. Perpindahan Penduduk ini tergantung Di tingkat keasaman cairan yang dikemas, suhu penyimpanan, dan paparan sinar matahari,” imbuhnya.
Junaidi juga Berkata bahwa Eksperimen Menunjukkan bahwa jumlah BPA yang bermigrasi Didalam polimer polikarbonat Menimbulkan Kekhawatiran seiring Didalam siklus penggunaan kemasan isi ulang.
“Didalam data tiga kali pemeriksaan Di fasilitas produksi Dari BPOM kurun 2021-2022, didapati kadar BPA yang bermigrasi Di air minum Didalam jumlah melebihi ambang batas aman 0,6 ppm Merasakan peningkatan berturut-turut 3,13%, 3,45%, dan 4,58%,” ujarnya.
Mengutip Eksperimen Di China, Junaidi Menunjukkan bahwa paparan BPA dikaitkan Didalam attention-deficit/hyperactivity disorder (ADHD) Di perkembangan remaja.
“Hasil Eksperimen Menunjukkan bahwa konsentrasi BPA Untuk urin Di kelompok anak Didalam ADHD secara signifikan lebih tinggi. Peningkatan kadar BPA berkorelasi Didalam peningkatan kejadian ADHD, terutama Di anak laki-laki,” paparnya.
Sebagai informasi, Di tanggal 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal Di peraturan Label Ketahanan Pangan Olahan. Pasal 48A mencantumkan kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA Di semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.
Di sisi lain, pasal 61A Untuk peraturan Terbaru tersebut menyebutkan, “Air minum Untuk kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘Untuk Situasi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Di air minum Untuk kemasan’ Di label.”
Pasal lainnya menyebut produsen galon air minum bermerek punya waktu tenggang (grace period) empat tahun Untuk mentaati peraturan tersebut.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ahli Farmakologi Unair Dukung Pelabelan BPA Di Galon Bermerek