Jakarta, CNN Indonesia —
Ada dispensasi Bagi warga pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis semasa libur Nyepi dan lebaran 2025. Kepengurusan SIM bisa dilakukan mulai 8 April.
Korlantas Polri Di unggahan Di media sosialnya menjelaskan dispensasi itu Sebagai SIM Didalam masa berlaku habis Ditengah 28 Maret sampai 7 April. Lalu perpanjangan SIM kelompok itu ditetapkan dilakukan Ke 8-19 April.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi warga yang tidak melakukan perpanjangan Ke 8-19 April maka SIM bakal dinyatakan tak bisa diperpanjang. Ini artinya Anda perlu mengikuti proses pembuatan SIM Mutakhir bila ingin memegang SIM kembali.
Korlantas Polri juga Berkata penerbitan SIM libur Ke 28-29 Maret dan 31 Maret-7 April.
Biaya perpanjang SIM
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM sebaiknya siapkan dana cukup Sebagai melakukannya. Biaya perpanjangan SIM belum berubah, masih sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negeri Bukan Pajak Lainnya (PNBP) sebagai berikut:
• Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM A Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM Bankindonesia: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM Bankindonesia Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BII: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BII Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM CI: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM CII: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM D: Rp Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM Di: Rp30 ribu
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan dana tambahan Sebagai biaya tes Keadaan, tes psikologi, dan asuransi yang dibayarkan Di luar Satpas. Biaya itu mengacu Ke Syarat Di surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Rinciannya sebagai berikut:
• Tes Keadaan: Rp35 ribu
• Tes psikologi: Rp60 ribu
• Asuransi: Rp50 ribu
(fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Ada Dispensasi Di Libur Lebaran, Urus Perpanjangan SIM Mulai 8 April