Kimberly Ryder dan Ibunda Sudah Diperiksa sebagai Saksi Perkara Pidana Hukum Dugaan Penggelapan Edward Akbar

Kimberly Ryder secara mengejutkan melaporkan sang suami, Edward Akbar (EA), Hingga Polres Metro Jakarta Selatan atas Perkara Pidana Hukum dugaan penggelapan satu unit Kendaraan Pribadi. Foto/Instagram Kimberly Ryder

JAKARTA – Kimberly Ryder secara mengejutkan melaporkan sang suami, Edward Akbar (EA), Hingga Polres Metro Jakarta Selatan atas Perkara Pidana Hukum dugaan penggelapan satu unit Kendaraan Pribadi.

Laporan itu dibuat Dari Kimberly Ryder Di 27 Juni 2024. Selain EA, Kimberly Ryder juga melaporkan seseorang berinisial NL.

“Iya betul, Karena Itu laporan Untuk saudari KR. Untuk pelapor melaporkan ada dua orang, yang jelas ada inisial NL, Lalu inisial EA,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Rabu (17/7/2024).

Nurma menambahkan, Sesudah Kimberly membuat laporan, penyidik memeriksa dua orang saksi yaitu Kimberly Ryder dan sang ibunda, Irvina Zainal.

“Untuk itu kita memang sudah memeriksa dua orang saksi yaitu pelapor atau korban, dan satu lagi ibu Untuk KR,” kata Nurma Dewi.

Untuk Di ini, Nurma Dewi belum bisa Menyediakan informasi lebih detail mengenai satu unit Kendaraan Pribadi yang diduga digelapkan Dari Edward Akbar.

“Itu nanti dicek kembali, tapi yang dilaporkan adalah kendaraan roda empat,” ungkap Nurma Dewi.

Yang pasti, EA dan NL juga sudah dijadwalkan Untuk menjalani pemeriksaan.

“Ini sudah dijadwalkan (terlapor diperiksa), Akan Tetapi kita tetap memeriksa saksi-saksi yang melihat dan mendengar atau juga ada Di lokasi kejadian,” terang Nurma Dewi.

Adapun Kendaraan Pribadi yang diduga digelapkan itu telah dititipkan Dari Kimberly Ryder Sebelum Mei 2023.

“Tahun kemarin Mei 2023, Lalu saudari pelapor meminta kembali unit yang dititipkan,” ungkap Nurma Dewi.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kimberly Ryder dan Ibunda Sudah Diperiksa sebagai Saksi Perkara Pidana Hukum Dugaan Penggelapan Edward Akbar