Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengusulkan rekonstruksi ulang Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina dan dan Eki Ke Cirebon yang terjadi Di 2016. Foto/Ari Sandita
“Nah Lantaran yang diduga ada beberapa Kartu Peringatan tadi, baik Ke Polres maupun Polda, seharusnya Regu gabungan Di Mabes tadi Di Regu forensik dan beberapa pakar disiplin ilmu turun kembali melihat bagaimana penyidikan yang pernah dilakukan dan kalau bisa direkonstruksi ulang Perkara Pidana Hukum ini seperti apa,” ujarnya Ke kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).
Dia mengatakan, penyidikan Perkara Pidana Hukum tersebut berawal Ke Cirebon. Berdasarkan dokumen yang dia perhatikan dan dibaca Di pengacara terpidana Perkara Pidana Hukum tersebut, banyak kelemahan Ke bidang penyidikan awal. Samping Itu, meski alat bukti Perkara Pidana Hukum itu belum ditemukan, beberapa Kandidat Dugaan Pelaku sudah ditangkap.
“Karena Itu, Regu turun Ke lapangan melihat TKP, Bisa Jadi mendengar beberapa saksi yang pernah diperiksa atau yang belum pernah diperiksa, Agar ini kan harus Memberi pertanggungjawaban Di publik, jangan sampai nanti polisi sebagai institusi Memberi keterangan yang tak benar Di publik tentang Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina dan Eki,” tuturnya.
Apalagi, kata dia, adanya pergeseran lokasi berdasarkan kesaksian Suroto, orang pertama yang menolong korban Vina. Dia pun mempertanyakan soal tak dibukanya CCTV Di Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina dan Eki tersebut.
Dia curiga, tak dibukanya CCTV bisa Karena Itu ada sesuatu yang diharapkan agar Perkara Pidana Hukum tersebut tak terbuka secara jelas. Maka itu, Propam seharusnya memeriksa penyidik Perkara Pidana Hukum Vina guna memastikan alasan tidak dibukanya CCTV.
“Ada sesuatu yang diharapkan Perkara Pidana Hukum ini tak bisa terbuka secara jelas, ini yang Bisa Jadi perlu diperiksa Propam, kenapa penyidik-penyidik waktu itu tak Melakukanupaya membuka Di CCTV, kalau misalkan CCTV rusak ya panggil digital forensik, dicek saja, Bisa Jadi rusaknya Sesudah kejadian atau Sebelumnya kejadian kan bisa dicek, Ilmu Pengetahuan sekarang mudah,” jelasnya.
Dia menambahkan, banyak disiplin ilmu yang bisa dipakai Sebagai membantu pengungkapan Perkara Pidana Hukum tersebut. Justru, polisi juga bisa menelusuri Dari Sebelumnya peristiwa Kejahatan Keji itu terjadi, disebutkan pula keduanya pernah Ke Kuningan.
“Selain CCTV sebenarnya beberapa saksi Sebelumnya terbunuhnya Vina dan Eky yang saya dapatkan Di Kejuaraan Akbar, Kejuaraan Akbar menurut penasihat hukum sempat bertemu Eki dan Vina Sebelumnya Eki dan Vina berangkat Ke Kuningan, ini kan peristiwa Sebelumnya kejadian, seharusnya berjalan Di sini atau Bisa Jadi Sebelumnya Itu lagi kalau ada peristiwa,” imbuhnya.
“Kalau enggak berangkat Di sini, Di sini penyidik harusnya berangkat Ke Kuningan, Ke Kuningan Ke mana nih kan bisa ditanya kawan-kawannya, ada enggak pemeriksaan misalnya Ke Kuningan, saksi Ke mana, mereka kan katanya datangi Kegiatan apa, pasti kan ada kalanya Ke situ cerita, apakah Ke situ ada keributan dan sebagainya, ini enggak pernah dibuktikan,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Wakapolri Oegroseno Usul Rekonstruksi Ulang Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon