Pemimpin Negara Jokowi Resmi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara

loading…

Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Hasyim Asyari didampingi jajaran komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara Memberi keterangan pers Yang Berhubungan Didalam pemberhentian dirinya Untuk sidang putusan dugaan Pelanggar KEPP Didalam DKPP Ke Gedung Penyelenggara Pencoblosan Suara, Jakarta, Rabu (3/7/2024). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO

JAKARTA – Pemimpin Negara Joko Widodo ( Jokowi ) resmi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) masa jabatan 2022-2027. Pemberhentian tersebut diatur Untuk Keputusan Pemimpin Negara (Keppres) No. 73 P tanggal 9 Juli 2024.

“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai Didalam Aturantertulis No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pemimpin Negara telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian Didalam tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Pemimpin Negara Ari Dwipayana Untuk keterangannya, Rabu (10/7/2024).

Sebelumnya Itu, Pemimpin Negara Jokowi Menyambut Baik perihal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari Untuk jabatan Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara akibat terbukti melanggar kode etik.

“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP Untuk memutuskan,” kata Jokowi Ke RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).

Jokowi memastikan Pencoblosan Suara Lokal serentak 2024 Berencana berjalan Didalam baik Kendati Hasyim dicopot Untuk jabatannya.

“Dan pemerintah juga Berencana memastikan bahwa Pencoblosan Suara Lokal dapat berjalan Didalam baik, lancar, jujur dan adil,” kata Jokowi.

Untuk diketahui, DKPP memberhentikan Hasyim Asy’ari Untuk jabatan Ketua merangkap Anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara. Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy’ari melakukan tindak asusila Pada Warna, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito Untuk sidang Peristiwa Pidana dugaan Pelanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (KEPP) Didalam teradu Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Hasyim Asy’ari Ke Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemimpin Negara Jokowi Resmi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara