Bisnis  

OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto Ke Media Sosial

OJK menegaskan kegiatan promosi aset kripto wajib dilakukan Melewati media resmi bukan Melewati influencer. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menegaskan Karya pemasaran aset kripto tidak bisa dilakukan sembarangan. Kegiatan promosi wajib dilakukan Melewati media resmi bukan Melewati influencer.

Kepala Eksekutif Pengawas Perkembangan Ilmu Pengetahuan Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menuturkan bahwa sesuai Bersama Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Untuk Pasal 36 POJK tersebut, perusahaan perdagangan aset kripto dilarang menawarkan produk kripto kepada Komunitas Melewati iklan selain Ke media resmi perusahaan.

“Karena Itu, influencer kripto tidak bisa memasarkan aset kripto secara pribadi. Semua kegiatan pemasaran harus dilakukan Melewati platform resmi pedagang aset kripto,” kata Hasan Untuk Konferensi Pers RDK OJK, Senin (8/7/2024).

Hasan mengingatkan pemasaran aset kripto harus dilakukan Melewati platform resmi, baik Bersama pedagang aset kripto atau media yang dikelola resmi Dari mereka, termasuk situs, Alat Lunak, dan media sosial. Peraturan ini Akansegera berlaku efektif Setelahnya peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto Bersama Bappebti Hingga OJK. Lebih jauh, OJK juga menekankan pentingnya tanggung jawab para influencer kripto atas tindakan mereka yang bisa mempengaruhi pengikut Ke media sosial.

“Influencer Bersama banyak pengikut harus sadar bahwa setiap tindakannya bisa mempengaruhi dan diikuti Dari pengikutnya,” terangnya.

Pihaknya mengharapkan para influencer kripto dapat berperan Untuk Pembelajaran dan penyampaian informasi. Akan Tetapi, jika influencer menyampaikan konten yang tidak sesuai, ini bisa merugikan pengikutnya dan influencer tersebut juga bisa Berjuang Bersama risiko hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Pembelajaran, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan influencer seharusnya Memberi informasi terpercaya kepada pengikutnya.

“Jika ada Kartu Kuning, tentu Akansegera ada Hukuman Politik. Beberapa Negeri sudah menerapkan hal ini Sebagai para influencer,” kata Kiki, sapaan akrabnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto Ke Media Sosial