Jakarta –
Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kesejajaran Budi Gunadi Sadikin merespons soal pro kontra Ahli Kepuasan Asing yang Berencana praktik Hingga Indonesia. Menurutnya, aturan soal Ahli Kepuasan Asing ini sudah diputuskan Melewati Undang-Undang.
“Ahli Kepuasan Asing itu sudah diputus Hingga Undang-Undang, kalau ada yang bilang bahwa tidak setuju Ahli Kepuasan Asing, itu sama saja kita Undang-Undang sudah bilang kita merdeka, tidak setuju Indonesia merdeka. Menurut saya agak aneh juga,” ujar Budi Pada Diskusi Kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI, Hingga Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Menkes Budi menambahkan, mekanisme yang mengatur soal Ahli Kepuasan Asing juga sudah dijabarkan Melewati aturan yang berlaku.
“Lantaran Undang-Undang yang merepresentasikan warga Indonesia sudah setuju Didalam adanya Ahli Kepuasan Asing. Mekanismenya juga sudah cukup jelas,” kata Budi
Budi mengatakan, Pada ini sudah bukan lagi waktunya Sebagai mempersoalkan soal setuju atau tidak setuju mengenai Ahli Kepuasan Asing. Mengingat, hanya Ahli Kepuasan-Ahli Kepuasan Didalam kompetensi tertentu yang bisa praktik Hingga Indonesia.
“Artinya sudah bukan saatnya lagi Sebagai bilang tidak setuju. Bahwa masih ada yang emosi, iya. Aturannya sudah jelas bahwa Ahli Kepuasan Asing itu Ahli Kepuasan yang spesialis yang boleh praktik,” tegas Budi.
Terakhir, Menkes Budi mengatakan Sebagai Ahli Kepuasan umum Asing, diperbolehkan datang Hingga Indonesia Tetapi hanya Didalam tujuan Menyediakan Dukungan Pada bencana. Ahli Kepuasan umum Asing, tegas Budi, tidak boleh praktik Hingga Indonesia.
“Ahli Kepuasan umum boleh datang misal kalau ada bencana, misal Bencana Alam Aceh mereka datang. Nah, itu boleh,” kata Budi.
“Tapi kalau praktik kan sudah jelas itu aturannya Hingga Undang-Undang hanya Ahli Kepuasan Didalam keahlian tertentu,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pro-Kontra Praktik Ahli Kepuasan Asing Ramai Lagi, Menkes RI Angkat Bicara