Dokumen Tak Lengkap Diduga Karena Itu Biang Masalah Perkara Pidana Hukum Produk Impor Beras Bulog

Dokumen tak lengkap diduga menjadi biang masalah Perkara Pidana Hukum Produk Impor beras Bulog. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Klaim Badan Ketahanan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai regulator yang Berorientasi Di pembangunan ekosistem Ketahanan Pangan nasional Bersama prinsip profesionalitas, akuntabel, dan kolaboratif Diperjuangkan. Klaim tersebut tidak sejalan Bersama dokumen hasil review Sambil Itu Regu Review Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri Di 17 Mei 2024 yang ditandatangani Plh Kepala SPI Arrahim K Kanam.

Untuk dokumen hasil review Sambil Itu disebutkan ada masalah Untuk dokumen Produk Impor yang tidak proper dan komplet Agar menyebabkan biaya demurrage atau denda yang terjadi Di Area pabean/pelabuhan Sumatera Utara, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.

“Terdapat keterlambatan dan atau kendala dokumen Produk Impor yang tidak proper dan complate Agar menyebabkan kontainer yang telah tiba Di pabean/pelabuhan tidak dapat dilakukn clearance,” ujar Direktur Eksekutif Studi Sistem Pemerintahan Rakyat (SDR) Hari Purwanto, Senin (8/7/2024).

Untuk dokumen itu disebutkan kebutuhan clearance Di Area pabean atau pelabuhan belum dapat dilakukan lantaran dokumen Produk Impor belum diterima melebihi waktu yang telah ditentukan.

“Beberapa dokumen Produk Impor Bagi kebutuhan clearance Di Area pabean atau pelabuhan belum diterima melebihi tanggal estimate time arrival ETA/actual time arrival dan atau dokumen belum lengkap dan valid ketika kapal sudah sandar,” lanjutnya mengutip bunyi dokumen riviu tersebut.

Tak hanya itu, Untuk dokumen tersebut disebutkan telah terjadi kendala Di sistem Indonesia National Single Windows (INWS) Di kegiatan Produk Impor tahap 11 yang dilakukan Bulan Desember 2023. “Dokumen yang diterima belum lengkap dan valid Agar perlu dilakukan perbaikan Sesudah submit Ke Langkah INWS berupa lembar survey (LS),” jelasnya.

Untuk dokumen review tersebut juga disebutkan terjadinya biaya demurrage atau denda Lantaran perubahan Perjanjian Produk Impor (PI) Untuk yang lama Ke Mutakhir. Lalu ada juga phytosanitary yang expired dan kedatangan container besar Untuk waktu bersamaan Agar terjadi penumpukan container Di pelabuhan.

Akibat tidak proper dan kompletnya dokumen Produk Impor dan masalah lainya telah menyebabkan biaya demurrage atau denda senilai Rp294,5 miliar. Bersama rincian Area Sumatera Utara sebesar Rp22 miliar, Rp94 miliar DKI Jakarta dan Jawa Timur Rp177 miliar.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dokumen Tak Lengkap Diduga Karena Itu Biang Masalah Perkara Pidana Hukum Produk Impor Beras Bulog