loading…
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Membeberkan, transaksi judi online dan pornografi jaringan Taiwan mencapai Rp500 miliar. Foto/SINDOnews/riana rizkia
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Membeberkan, transaksi tersebut merupakan akumuluasi Di situs judi online.
“Tindak pidana perjudian online dan pornografi jaringan Taiwan yang merugikan Komunitas Ke mana perputaran uang Ke sindikat judi internasional tersebut mencapai Rp500 miliar,” kata Djuhandani Di konferensi pers Ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Djuhandani menjelaskan, Di pengungkapan Tindak Kejahatan tersebut, pihaknya Merasakan dua situs judi online, satu Ke antaranya menyediakan layanan pornografi. Para host Ke layanan pornografi itu, kata Djuhandani, Akansegera melakukan live Penyiaran Langsung Didalam menggunakan Busana minim hingga berhubungan intim.
“Mereka ditargetkan live Penyiaran Langsung Pada 3 jam setiap hari, Didalam gaji minimum,” katanya.
Djuhandani mengatakan, pihaknya telah menetapkan delapan Dugaan Pelaku Di Tindak Kejahatan tersebut, satu Ke antaranya merupakan warga Negeri Taiwan dan masih buron. “Tujuh orang sudah ditetapkan Dugaan Pelaku Didalam peran-peran (berbeda),” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Didalam pasal Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan (2) Aturantertulis Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Aturantertulis Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. “Didalam ancaman hukuman maksimal Pada 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Fantastis! Transaksi Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan Capai Rp500 Miliar