Penyelenggara Pencoblosan Suara Kini Tak Layak Menjadi Penyelenggara Pencoblosan Suara Lokal

Mantan Pembantu Pemimpin Negara Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) kini tak layak menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Lokasi (Pencoblosan Suara Lokal). Foto/Istimewa

JAKARTA – Mantan Pembantu Pemimpin Negara Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) kini tak layak menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Lokasi (Pencoblosan Suara Lokal). Dia mengusulkan agar semua Komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara diganti.

Hal itu diungkapkannya Di cuitannya Hingga media sosial X @mohmahfudmd, Minggu (7/7/2024). Awalnya, Mahfud mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pencoblosan Suara Nasional (DKPP) yang memberhentikan Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Hasyim Asy’ari Lantaran Tindak Kejahatan asusila.

“Pasca putusan DKPP memecat Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Hasyim Asy’ari kita terus terkaget-kaget Didalam berita lanjutannya. Info Didalam obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara sekarang memakai 3 Kendaraan Pribadi dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika Hingga Lokasi yang (maaf) asusila,” kata Mahfud.

Dia meminta Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah perlu bertindak alias tidak diam. “Secara Keseluruhan Penyelenggara Pencoblosan Suara kini tak layak menjadi penyelenggara Pencoblosan Suara Lokal yang sangat penting Bagi masa Didepan Indonesia,” tuturnya.

Menurut dia, pergantian semua komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pencoblosan Suara Lokal November mendatang. “Juga tanpa harus membatalkan hasil Pencoblosan Suara Nasional yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi Didalam MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja Penyelenggara Pencoblosan Suara sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat,” katanya.

Mahfud juga mengingatkan bahwa ada Hukuman Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-IX/2011. “Yang isinya ‘jika komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara mengundurkan diri maka tidak boleh ditolakatau tidak boleh digantungkan Ke syarat pengunduran itu harus diterima Didalam lembaga lain’. Ini Mungkin Saja jalan yang baik jika ingin lebih baik,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyelenggara Pencoblosan Suara Kini Tak Layak Menjadi Penyelenggara Pencoblosan Suara Lokal