Lembaga Proses Hukum Tipikor Memperkenalkan sejumlah ahli Di sidang Perkara Hukum dugaan Penyuapan Tol MBZ beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews
Hal tersebut disampaikan pengacara DD, Wardhani Dyah Gayatri dan pengacara YM Raden Aria Riefaldhy menjelang sidang Permintaan yang Berencana berlangsung minggu Di.
“Harapannya dituntut bebas Sebab Bersama fakta-fakta persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan para terdakwa DD dan YM Di dugaan Peristiwa Pidana Penyuapan Tol MBZ sebagaimana isi dakwaan JPU,” ujar Wardhani dan Aria, Sabtu (6/7/2024).
Wardhani dan Aria membeberkan sejumlah alasan mengapa DD dan YM patut Merasakan Permintaan bebas Bersama hukuman pidana. Pertama, berdasarkan fakta persidangan, DD dan YM tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa Sebab tidak adanya bukti persekongkolan Ke Antara terdakwa. Di Itu juga terbukti tidak ada perbuatan jahat yang melibatkan para terdakwa Bersama para saksi yang dihadirkan Dari JPU.
“Justru terungkap Di fakta persidangan, sejumlah terdakwa Di dugaan Peristiwa Pidana ini Mutakhir mengenal satu sama lain Ke Di Kendaraan Pribadi tahanan,” imbuh mereka.
Mengenai dakwaan JPU mengenai kerugian uang Bangsa, Wardhani menyebutkan, Di fakta persidangan juga sudah terbukti tidak adanya kerugian Bangsa yang ditimbulkan Di proyek Tol MBZ. Dana pembangunan PT JJC berasal Bersama para pemegang sahamnya dan juga pinjaman Bersama bank.
“Baik saksi maupun ahli yang dihadirkan Di persidangan juga telah menyebutkan proyek MBZ ini adalah proyek KPBU yang tidak menggunakan dana APBN dan juga tidak ada fasilitas Bangsa yang digunakan Supaya sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020 tidak ada kerugian Bangsa yang ditimbulkan,” imbuh Wardhani.
Sesudah Itu, mengenai kekurangan volume yang menjadi dasar perhitungan kerugian Bangsa ternyata tidak mendasarkan Ke perhitungan volume keseluruhan jembatan, Sambil Itu Di fakta persidangan justru terungkap adanya kelebihan volume Tetapi tidak dapat diklaim kontraktor Sebab Perjanjian proyek ini bersifat design and build (lumpsum price).
Ke Pada Yang Sama, Aria menekankan, proses lelang pengadaan Sebagai Tol MBZ juga sudah dilaksanakan sesuai Bersama aturan. Ke Di proses lelang juga tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu, juga tidak pernah Merasakan uang maupun janji apa pun Bersama pihak mana pun termasuk para peserta lelang.
“Baik Bersama DD maupun YM tidak pernah bermasalah Bersama sisi pekerjaan serta tidak pernah terlibat Kartu Kuning hukum. Justru keduanya pernah Merasakan bintang Pengakuan Ke masa purnabaktinya,” tutup Aria.
Diberitakan Sebelumnya Itu, JPU Berencana membacakan Permintaan Pada para terdakwa sidang dugaan Peristiwa Pidana Penyuapan Tol MBZ Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Ke Rabu, 10 Juli 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Ada Bukti Persekongkolan dan Kerugian Bangsa