Indonesia Akansegera Jaga Laut China Selatan sebagai Kawasan Stabil dan Damai

Panglima Komando Armada I, TNI AL Laksda TNI Dr. Yoos Suryono Hadi, M.Tr (Han)., M.Tr. Opsla (Di) Di berbicara Ke webinar hybrid yang diselenggarakan Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) Ke Jakarta Ke Selasa (2/7/2024). Diskusi ini juga

JAKARTA – Indonesia ingin terus menjaga Laut China Selatan (LCS) sebagai kawasan yang stabil dan damai Di menghormati hukum internasional termasuk Ke dalamnya UNCLOS tahun 1982. Tidak Akansegera ada pihak yang diuntungkan jika terjadi konflik terbuka termasuk Untuk Indonesia. Justru, siapa pun yang terlibat Akansegera sama-sama menanggung kerugian yang sangat mahal akibat konflik tersebut.

Panglima Komando Armada I, TNI AL Laksamana Muda (Laksda) TNI Dr. Yoos Suryono Hadi, M.Tr (Han)., M.Tr. Opsla mengungkapkan Indonesia ingin memposisikan sebagai penengah yang jujur Untuk klaim tumpang tindih dan Topik Keselamatan pelayaran Ke Laut China Selatan.

‘’Indonesia punya kepentingan menentang Keputusan Nine Dash Line (China) dan traditional fishery China Ke Daerah landas kontinen dan ZEE Indonesia Ke Laut Natuna Utara,’’ ungkap Yoos Untuk Webinar Hybrid Di tema “Ancaman Konflik Ke Laut China Selatan Pada Kedaulatan Indonesia” yang diselenggarakan Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) Ke Jakarta Ke Selasa, 2 Juli 2024.

Laksda TNI Yoos mengungkapkan Kawasan Laut China Selatan Memiliki dinamika yang tidak menentu. Ke mana, ekskalasi konflik dapat Menimbulkan Kekhawatiran kapan saja. Di ini, ada enam Negeri claimant state yang terlibat Untuk klaim tumpang tindih Ke Laut China Selatan. Mereka adalah China, Taiwan, Malaysia, Filipina, Vietnam dan Brunei Darussalam.

Adapun, Indonesia merupakan Negeri non claimant state Tetapi klaim China Untuk Nine Dash Line-nya masuk Ke Daerah landas kontinen dan ZEE Indonesia Ke Laut Natuna Utara. China dinilainya tidak bisa melakukan klaim sepihak Daerah Laut China Selatan hanya berdasarkan data sejarah. Apalagi, Daerah landas kontinen dan ZEE Indonesia berdasarkan hukum internasional UNCLOS 1982.

Adapun, Filipina Ke 2013 mengajukan klaim tumpang tindih Ke Laut China Selatan Ke Mahkamah Artibrase Organisasi Internasional Ke Den Haag, Belanda. Dan hasilnya, Mahkamah tersebut Mengungkapkan klaim sepihak China adalah illegal. Ke 12 Juli 2016, Mahkamah Artibrase itu memutuskan China tidak punya hak klaim atas Kepulauan Spratly dan Paracel Ke Laut China Selatan. Tetapi, China tidak mau menjalankan putusan tersebut sampai sekarang. ‘’Putusan Mahkamah Artibrase yang tidak dipatuhi China membuat ekskalasi konflik Ke Laut China Selatan Supaya (konflik) bisa terjadi kapan saja,’’ jelasnya.

Menurut Pangkoarmada I, pihaknya telah melakukan berbagai langkah strategis Untuk bisa menegakkan kedaulatan Ke Laut Natuna Utara. Salah satunya, TNI AL telah memindahkan markas Armada I Di Jakarta Ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Lalu, TNI AL juga telah memindahkan markas Gugus Tempur Laut Koarmada I Di Jakarta Ke Natuna.

‘’Keputusan ini tentu saja menggambarkan bahwa pimpinan TNI dan TNI AL Mengetahui potensi konflik Ke Laut China Selatan Akansegera dapat memengaruhi dan dapat menjadi ancaman Untuk kedaulatan Indonesia,’’ ungkap Laksamana Bintang Dua asal Magetan, Jawa Timur ini.

Untuk Menantikan dan menjaga Keselamatan Ke Laut Natuna Utara, Laksda Yoos mengungkapkan Koarmada I telah melakukan berbagai patroli gabungan Di Koops TNI AU. Selain pengamanan Ke Laut Natuna Utara sebagai operasi utama, Koarmada I juga melakukan operasi terjadwal. Diantaranya operasi gabungan Di TNI AU Yang Berhubungan Di pengamanan ALKI I termasuk Ke Perairan Natuna Utara.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Indonesia Akansegera Jaga Laut China Selatan sebagai Kawasan Stabil dan Damai