KPK Mengusut Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan yang diduga menyeret anggota BPK dan anggota Lembaga Legis Latif. Foto/SINDOnews
“Untuk Perkara Hukum AS (anggota BPK) dan HG (anggota Lembaga Legis Latif) masih Di proses lidik,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (5/7/2024).
Kendati begitu, Asep mengaku Pada ini dirinya belum bisa menyampaikan informasi secara lengkap lantaran penyelidikan merupakan proses yang rahasia.
“AS Lalu Pak HG ini masih Di proses lidik. Dari Sebab Itu, Pak AS dan Pak HG Hingga Komisi XI masih Di penyelidikan. Nanti kita kabari. Untuk lidik ada Perkara Hukum sendiri bukan Pembaruan Bersama Perkara Hukum Sorong,” ucapnya.
Diketahui, KPK telah memproses Peristiwa Pidana dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK Hingga Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Di Perkara Hukum tersebut, sebanyak enam orang yang diproses hukum yakni Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Lokasi (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat.
Lalu Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Regu Pemeriksa David Patasaung.
Hingga Peristiwa Pidana itu, diduga ada keterlibatan anggota VI BPK Pius Lustrilanang. Ia telah diperiksa Hingga proses penyidikan maupun persidangan Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Manokwari. “Untuk saudara PS (Pius Lustrilanang) sudah bersaksi Hingga persidangan Perkara Hukum OTT Sorong secara daring/online,” jelas dia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Selidiki Peristiwa Pidana Dugaan Kejahatan Keuangan yang Menyeret Anggota BPK dan Lembaga Legis Latif