loading…
Pegiat Pemungutan Suara Rakyat, Wahidah Suaib Merespons Yang Terkait Di Perkara Pidana asusila yang dilakukan Dari Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Hasyim Asyari. Dia bisa dijerat Di pasal Undang-Undang TPKS. Foto/Penyelenggara Pemilihan Umum
“Bisa masuk Tindak Pidana Tindak Kekerasan Seksual (TPKS) delik aduan korban punya hak mengadukan Perkara Pidana Hukum ini apakah langsung atau Melewati kuasa hukum,” kata Wahidah Untuk diskusi Di Topik ‘Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum RI Sesudah “Berhasil”, Lalu Dipecat’ Ke Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Lantas jika terbukti melakukannya, Hasyim dapat dijerat Di hukuman penjara 12 tahun, Di pidana denda sebanyak Rp300 juta.
“Undang-Undang TPKS Pasal 6 huruf setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan wewenang kepercayaan, memanfaatkan kerentanan, memaksa Untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dipidana paling lama 12 tahun atau pidana 300 juta,” jelasnya.
Di Detail, temuan DKPP juga perlu ditelurusi apakah relasi tersebut terjadi dan adanya upaya pemaksaan Di pelaku Di korban.
“Ini juga pidana Tindak Kekerasan seksual. Pasal 15, pasal keberatan perbuatan TPKS dilakukan Dari pejabat publik, pemberi kerja atau atasan. Posisi dia pejabat publik Karena Itu terkena pasal pemberatan hubungan apabila ini dilaporkan,” ucapnya.
Sambil Itu, Peneliti Tepi Indonesia, Rendy Umboh mengatakan, Perkara Pidana Hukum asusila tersebut dapat masuk Ke Untuk Aturan Pidana perzinahan. Terutama mengacu Ke Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 Undang-Undang 1/2023 tentang KUHP Terbaru yang berlaku 3 tahun Sebelum tanggal diundangkan.
“Kalau laki-laki perzinaan artinya dia punya istri dia bisa dituntut pidana (penjara) 9 bulan Ke Pasal 284,” tegasnya.
Tetapi pidana perzinahan, lanjutnya hanya dapat diadukan Dari orang yang dirugikan Untuk arti istri Di pelaku. “Itu harus diadukan Dari orang yang dirugikan siapa? Istri nya Lantaran hukumnya perzinaaan. Dia punya istri yang harus melaporkan, sebagai delik absolut delik aduan tersebut,” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasyim Asy’ari Bisa Dijerat Undang-Undang TPKS, Terancam 12 Tahun Penjara