KY Merasakan laporan Yang Terkait Bersama dugaan Kartu Peringatan etik dan pedoman perilaku hakim Di hakim yang memutus Perkara Pidana uji materi Yang Terkait Bersama batas usia Kandidat Kepala Daerah. Foto/SINDOnews
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, hakim terlapor merupakan mereka yang memutus Perkara Pidana uji materi Untuk putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024.
“KY telah Merasakan laporan Yang Terkait Bersama putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 Di JR PKPU Nomor 9 Tahun 2022 yang Dikatakan bertentangan Bersama Aturantertulis Nomor 10 Tahun 2016,” kata Mukti, Kamis (4/7/2024).
Adapun Mukti memastikan Komisi Yudisial telah bekerja Sebagai menangani Tindak Kejahatan ini. Mukti menyebut beberapa pihak termasuk ahli Berencana dimintai keterangan Sebagai mengusut ada atau tidaknya dugaan Kartu Peringatan etik atau pedoman perilaku hakim yang dilanggar Di balik lahirnya putusan itu.
“Sebagai Tindak Kejahatan ini kami sudah melakukan permintaan keterangan beberapa pihak Sebagai melihat ada Kartu Peringatan etik Di balik pertimbangan putusan tersebut atau tidak,” jelasnya.
Meski demikian, KY tidak memerinci pihak-pihak mana saja yang telah dipanggil Sebagai dimintai keterangan.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito menjelaskan berdasarkan peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015, tahapan pemeriksaan dimulai Untuk pelapor. Tahapan Berikutnya ialah kepada saksi hingga ahli, Sambil Itu terlapor atau majelis hakim yang dilaporkan Terbaru bisa diperiksa.
“Artinya Setelahnya pemeriksaan pendahuluan, lanjutan Setelahnya Itu dibawa Di panel, kalau dugaan Kartu Peringatan etiknya itu kuat Terbaru dilakukan pemeriksaan Di terlapor. Dari Sebab Itu misalnya kalau hasil pemeriksaan pendahuluan termasuk pemeriksaan lanjutan dugaan tindak Kartu Peringatan etiknya itu tidak kuat atau tidak bisa ditindaklanjuti biasa tidak dilanjutkan pemeriksaan Di para pelapor,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KY Terima Laporan Kartu Peringatan Etik Hakim yang Ubah Syarat Usia Kepala Daerah