Dijatuhi Hukuman Politik Pemberhentian Dari Sebab Itu Ketua Lembaga Negara, Hasyim Asy’ari: Terima Kasih DKPP

loading…

Ketua Lembaga Negara Hasyim Asyari angkat bicara usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) memutuskan Untuk memberhentikannya secara tetap. Foto/SINDOnews/Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) Hasyim Asy’ari angkat bicara usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) memutuskan Untuk memberhentikannya secara tetap. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada DKPP atas Hukuman Politik tersebut.

“Ke kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan Alhamdulillah, dan saya mengucapkan terima kasih Ke DKPP yang telah membebaskan saya Didalam tugas-tugas berat sebagai anggota Lembaga Negara yang Melakukan Pemungutan Suara Rakyat,” ujar Hasyim Di jumpa pers Hingga Kantor Lembaga Negara, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Ia pun memohon maaf kepada wartawan bilamana ada hal yang tak berkenan Pada menjabat Ketua Lembaga Negara.

“Kepada teman-teman jurnalis yang Pada ini berinteraksi, berhubungan Didalam saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Saya kira itu yang dapat saya sampaikan Ke kesempatan ini. Terima kasih,” tuturnya.

Sebelumnya Itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) memutuskan Untuk memberhentikan secara tetap Hasyim Asya’ri Didalam jabatannya sebagai Ketua Menyita Anggota Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) RI.

Hal ini menjadi putusan DKPP Di sidang putusan Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya’ri Di anggota PPLN Den Haag, Belanda. Di putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Didalam pengadu.

“Dua, Memutuskan Hukuman Politik pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung Dari putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito Hingga ruang Diskusi Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Ri RI Untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Dari putusan ini dibacakan.

“Empat, memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum) Untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dijatuhi Hukuman Politik Pemberhentian Dari Sebab Itu Ketua Lembaga Negara, Hasyim Asy’ari: Terima Kasih DKPP