Jakarta –
Seorang perempuan kesal betul kepada pasangannya. Dia tidak diantar Hingga bandara.
Mengutip BBC, Kamis (4/7/2024), Lantaran kejadian itu si perempuan ketinggalan pesawat. Efek dominonya, dia gagal Pertunjukan Musik bersama teman-temannya.
Ke Pada itu, perempuan tersebut mengajukan gugatan Hingga Lembaga Proses Hukum Sesudah pacarnya melanggar “Perjanjian lisan”, yakni si pacar disebut setuju Untuk mengantarnya Hingga bandara, tinggal Hingga rumahnya, dan merawat anjing-anjingnya.
Menurut sebuah dokumen hukum yang hanya Menyediakan inisial pemohon dan tergugat, wanita tersebut (CL) mengatakan bahwa ia meminta si pacar (HG) Untuk menjemputnya Di Rumah dan membawanya Hingga bandara Antara pukul 10.00 dan 10.15.
Akan Tetapi, HG tidak melakukannya, katanya kepada Lembaga Proses Hukum Sengketa Selandia Terbaru, yang menangani gugatan kecil senilai hingga NZD 30.000 (Rp 230 juta).
Sebab, CL mengatakan bahwa ia ketinggalan pesawat dan harus menanggung biaya tambahan, termasuk melakukan perjalanan keesokan hari dan memasukkan anjing-anjingnya Hingga Di Markas.
Di klaimnya, dia melanjutkan Bersama menguraikan hal-hal kecil Di ketidaknyamanan yang dia hadapi, termasuk biaya Untuk layanan antar-jemput Hingga bandara.
Pasangan itu telah menjalin hubungan Di enam setengah tahun hingga terjadi perselisihan.
Sebelumnya Tindak Kejahatan tersebut ditutup, Lembaga Proses Hukum melihat apakah pacar wanita tersebut telah menandatangani Perjanjian Untuk mengantarnya Hingga bandara dan menjaga anjing-anjingnya.
Lembaga Proses Hukum juga memeriksa apakah pasangan tersebut telah menandatangani Perjanjian Hingga mana pacarnya mengatakan bahwa dia Berencana menanggung biaya Untuk perjalanan kapal terpisah Untuk Berkunjung Hingga putra-putra wanita tersebut.
CL mengatakan bahwa dia membayar ongkos kapal feri miliknya dan pasangannya dan ingin Menyaksikan penggantian atas biaya tiketnya.
Bersama syarat bahwa kedua hal tersebut benar, Lembaga Proses Hukum Berencana melihat apakah pacarnya melanggar Perjanjian yang dituduhkan.
Lembaga Proses Hukum menyimpulkan bahwa agar sebuah perjanjian dapat ditegakkan, “harus ada niat Untuk menciptakan hubungan yang mengikat secara hukum”. Sambil Itu, hubungan CL dan HG belum terikat secara hukum.
“Mitra, teman, dan kolega membuat kesepakatan sosial, tetapi tidak Bisa Jadi kesepakatan tersebut dapat ditegakkan secara hukum kecuali jika para pihak melakukan suatu tindakan yang Menunjukkan niat bahwa mereka Berencana terikat Bersama janji-janji mereka,” tulis tribunal referee Krysia Cowie Di dokumen keputusan.
“Ketika teman gagal menepati janjinya, orang lain Bisa Jadi menderita konsekuensi Perbankan tetapi Bisa Jadi mereka tidak dapat dikompensasi atas kerugian itu,” katanya.
Lembaga Proses Hukum menemukan “sifat Di janji-janji yang diungkapkan sebagai hal yang normal Di hubungan yang intim” dan tidak memenuhi syarat sebagai sebuah Perjanjian.
“Lantaran saya menemukan bahwa para pihak membuat perjanjian mereka Di konteks pertemanan, CL tidak Menunjukkan bahwa ia berhak atas kompensasi yang ia cari dan klaimnya ditolak,” imbuh pengadil.
Keputusan Lembaga Proses Hukum diambil Ke bulan Maret, tetapi Terbaru dipublikasikan Ke hari beberapa hari lalu.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Perempuan Ini Gugat Pasangan Rp 300 Juta gegara Tak Diantar Hingga Bandara