Serikat Buruh Banten Tolak Inisiatif Tapera

Serikat buruh Di Banten menolak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Foto/Istimewa

JAKARTA – Serikat buruh Di Banten menolak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Mereka juga menolak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perundang-Undangan P2SK).

Penolakan itu dibahas mereka Di Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Lembaga Kerja Sama Tripartit Daerah (LKS Tripda) Provinsi Banten Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh Di Gedung Hotel Istana Nelayan, Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (2/7/2024).

Wakil Ketua LKS TRIPDA Provinsi Banten Dedi Sudarajat menuturkan, penolakan Perundang-Undangan P2SK dan PP Tapera tersebut merupakan hasil Didalam FGD yang disepakati Didalam perwakilan Alat organisasi buruh se-Provinsi Banten. Dedi juga Ketua Dewan Perwakilan Daerah KSPSI Provinsi Banten ini mengatakan, hasil pembahasan FGD ini Berencana menjadi rekomendasi Untuk para stakeholder.

“Ya kita tadi sampaikan buat rekomendasi tadi ditandatangani Didalam seluruh peserta yang hadir, nanti rekomendasi itu kita sampaikan kepada Wakil Rakyat RI, Kepala Negara, Pejabat Tingginegara Keuangan, Pejabat Tingginegara PUPR, Menaker, LKS Tripartit nasional,” ujarnya.

FGD juga digelar Untuk menyusun langkah-langkah Sebelumnya PP turunan Didalam Perundang-Undangan P2SK terbit, serta membuat kajian Yang Berhubungan Didalam dampaknya Untuk pekerja peserta Inisiatif JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan.

“Setelahnya kita kaji bersama Melewati FGD kami buruh se-Banten sepakat menolak Undang-Undang P2SK tersebut, Lantaran undang-undang itu sangat merugikan para tenaga kerja peserta Inisiatif Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dedi.

Dia mengungkapkan, terbitnya PP Tapera Merasakan sorotan penting Didalam berbagai organisasi buruh Di Banten. Dia membeberkan, buruh menganggap Tapera sebagai Inisiatif paksaan yang merugikan para buruh.

“Didalam Sebab Itu saya tegaskan kalau pemerintah masih terus menzalimi kaum buruh, saya pastikan seluruh Alat serikat buruh se-Banten Berencana melakukan Aksi Keluhan Masyarakat besar penolakan dan membatalkan Perundang-Undangan P2SK dan Tapera,” tegasnya.

Di Di Yang Sama, Anggota LKS Tripda Banten Afif Johan mengungkapkan, pihaknya menolak Perundang-Undangan P2SK terutama Di Bab tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

“Perundang-Undangan P2SK ini memang ditolak Lantaran Bab JHT ini nantinya Didalam ada Perundang-Undangan P2SK itu ada dua akun, ada akun tetap dan ada akun tambahan, Sambil Itu Kebugaran ketenagakerjaan Di Indonesia ini belum ideal,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Serikat Buruh Banten Tolak Inisiatif Tapera