Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) memutuskan Memutuskan Pembatasan pemberhentian tetap Untuk Hasyim Asy’ari sebagai ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum). Foto/Dok SINDOnews
Adapun putusan DKPP dibacakan Di sidang hari ini Yang Terkait Didalam Perkara Hukum dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari Pada anggota PPLN Den Haag, Belanda. Di putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Didalam pengadu.
“Dua, Memutuskan Pembatasan pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Penyelenggara Pemilihan Umum terhitung Sebelum putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito Hingga ruang Pertemuan utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Putusan etika itu bukan yang pertama Pada Hasyim. Berikut deretan Pembatasan etik yang dijatuhkan kepada Hasyim Asy’ari:
1. Pembatasan Peringatan Keras Yang Terkait Didalam KEPP
DKPP pernah Memutuskan Pembatasan Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari Sebab terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (KEPP). Pembatasan tersebut dibacakan Di sidang pembacaan putusan Hingga Ruang Sidang DKPP Hingga Jakarta, Rabu (3/4/2023).
Di Perkara Hukum ini, Hasyim merupakan teradu Di dugaan Kartu Kuning KEPP Perkara Hukum nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. DKPP Di Perkara Hukum ini juga Memutuskan Pembatasan Pemberhentian Tetap Didalam jabatan kepada Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Komunitas Penyelenggara Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe Jelly Kanto Di Perkara Hukum nomor 10-PKE-DKPP/I/2023.
Di itu sidang putusan DKPP dipimpin Dari Heddy Lugito dan didampingi tiga anggota majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
2. Mangkir Didalam MoU 7 Perguruan Tinggi, Pilih Berjalan bareng Wanita Emas
Pembatasan Peringatan Keras Terakhir juga pernah dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy’ari Sebab mangkir Didalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Didalam tujuh perguruan tinggi Hingga Yogyakarta. Hasyim pilih Berjalan bareng Hasnaeni atau dikenal Wanita Emas.
Hasyim menjadi pihak teradu Di Perkara Hukum 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Pembatasan tersebut dibacakan Di sidang pembacaan putusan yang digelar Hingga Ruang Sidang DKPP, Rabu (3/4/2023).
“Memutuskan Pembatasan Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum RI terhitung Sebelum putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.
DKPP Mengungkapkan Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi Hingga Didalam Jakarta Ke Yogyakarta bersama Hasnaeni (Pengadu II) Di 18 Agustus 2022. Tiket perjalanan ditanggung Dari Hasnaeni menggunakan maskapai Citilink.
Hasyim dan Hasnaeni melakukan ziarah Hingga sejumlah tempat Hingga Yogyakarta. Padahal Di 18-20 Agustus 2022, Hasyim Memiliki agenda resmi selaku Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum yakni Hadir Di penandatangan MoU Didalam tujuh perguruan tinggi Hingga Yogyakarta.
“Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah Hingga luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang Lagi mengikuti proses pendaftaran Organisasi Politik peserta Pemungutan Suara Rakyat 2024,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Di membacakan pertimbangan putusan.
Pertemuan itu Dikatakan Berpotensi Untuk menimbulkan konflik kepentingan. Pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan Dari Hasyim Asy’ari selaku Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Didalam kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.
Hasyim juga terbukti punya kedekatan pribadi Didalam Wanita Emas. Keduanya berkomunikasi secara intensif Lewat WhatsApp berbagi kabar Hingga luar kepentingan kepemiluan.
“Seperti percakapan Didalam Teradu Hingga Pengadu II ‘Bersama Penyelenggara Pemilihan Umum, kita Senang. Bersama Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum, saya Senang’. Percakapan Didalam Teradu Hingga Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat terbukti melanggar prinsip profesional Didalam melakukan komunikasi yang tidak patut Didalam Kandidat peserta Pemungutan Suara Rakyat. Tindakan Hasyim mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Deretan Dosa Etik Hasyim Asy’ari Sebelumnya Dipecat Didalam Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum