Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Ppn Kendaraan Berakhir Oktober 2026


Jakarta, CNN Indonesia —

Sejumlah provinsi masih Melakukan Langkah pemutihan Ppn kendaraan bermotor hingga Oktober 2026. Anda yang punya tunggakan maupun denda keterlambatan sebaiknya segera memanfaatkannya Lantaran Langkah tersebut bakal berakhir bulan ini.

Sebagai diketahui, pemutihan Ppn kendaraan mencakup sejumlah hal mulai Didalam penghapusan denda keterlambatan, Memangkas pokok tunggakan, hingga Menyediakan diskon pokok Ppn tanpa menghapus denda. Berikut ini daftarnya:

1. Papua Barat

Pemerintah Provinsi Papua Barat Melakukan Langkah pemutihan Ppn kendaraan Untuk rangka memperingati Hari Bhayangkara Di-80, HUT Di-81 Kemerdekaan RI, dan HUT Di-27 Provinsi Papua Barat.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah tersebut berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Untuk Langkah ini, terdapat sejumlah keringanan yang diberikan kepada wajib Ppn, yaitu:

– Penghapusan pokok PKB Sebagai tunggakan Ppn Di tahun keenam Di atas sekaligus Hukuman Politik denda.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

– Insentif Ppn sebesar 12 persen Untuk wajib Ppn yang membayar Ppn kendaraan Sebelumnya dan/atau Pada jatuh tempo serta tidak Memperoleh tunggakan.

– Penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai Didalam tunggakan tahun kelima.

– Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen Sebagai tunggakan tahun berjalan sampai Didalam tahun kelima.

– Pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.

Langkah pemutihan Ppn kendaraan Di Papua Barat berakhir 31 Oktober 2026.

2. Kalimantan Utara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara kini Melakukan Langkah pemutihan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran Ppn Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah ini berlaku 1-31 Oktober 2026 dan ditetapkan Lewat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor100.3.3.1/442/2026.

“Ada tiga kemudahan yang diberikan kepada Kelompok. Pertama, penghapusan 100 persen denda keterlambatan pokok PKB dan opsen Ppn Daerah,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Datu Iqro Ramadhan, melansir detik.

Ada juga penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Sebagai tunggakan tahun Sebelumnya maupun tahun-tahun Sebelumnya. Ketiga Langkah Pindah Pelat Di KU (Kalimantan Utara).

“Kendaraan berpelat luar Daerah yang melakukan mutasi masuk menjadi kendaraan berpelat KU Memperoleh diskon 50 persen pembayaran pokok PKB. Langkah pindah pelat Di KU ini berlaku mulai 1 Oktober-31 Desember 2026,” katanya.

3. Sumatera Selatan

Sumatera Selatan juga memberlakukan Langkah pemutihan Ppn Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengatakan Langkah ini hanya berlangsung sebulan.

Untuk Langkah ini wajib Ppn yang Memperoleh tunggakan cukup membayar Ppn Sebagai satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan serta dibebaskan Didalam denda. Ada juga sejumlah insentif lain Untuk wajib Ppn.

“Wajib Ppn yang membayar PKB tepat waktu Akansegera Memperoleh diskon sebesar 5 persen Didalam pokok PKB Sebelumnya jatuh tempo,” katanya.

Lalu, kendaraan bermotor Didalam luar Provinsi Sumatera Selatan atau kendaraan non-BG yang melakukan mutasi masuk Memperoleh diskon PKB sebesar 50 persen dan juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

4. Kepri

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memperpanjang Langkah pemutihan Ppn kendaraan bermotor (PKB) Didalam Sebelumnya Akansegera berakhir 30 September 2026 menjadi sampai 31 Oktober 2026.

Pemutihan Ppn kendaraan bermotor 2026 meliputi pembebasan Hukuman Politik administrasi PKB 100 persen. Seluruh denda keterlambatan pembayaran Ppn kendaraan bermotor dihapuskan total.

Lalu, pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, selain tahun berjalan. Ada juga pembebasan bea balik nama Sebagai kendaraan bekas. Lanjutnya, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) Didalam Jasa Raharja, selain tahun berjalan.

Ada lagi diskon pokok PKB sebesar lima persen, khususnya Untuk wajib Ppn yang melakukan pembayaran secara online Lewat Langkah SIGNAL atau e-Samsat. Berikutnya, diskon pokok PKB sebesar tiga persen Untuk Kelompok yang melakukan pembayaran Ppn langsung Di loket-loket Samsat.

5. Banten

Pemerintah Provinsi Banten masih memberlakukan Langkah keringanan Ppn kendaraan tetapi masa berlakunya berbeda-beda.

Pertama pengurangan pokok PKB 5 persen yang berlaku Di 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen Untuk kendaraan pribadi yang melakukan mutasi Didalam luar Provinsi Banten dan sebesar 40 persen Sebagai kendaraan atas nama perusahaan yang melakukan mutasi Didalam luar Provinsi Banten. Keputusan ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.

Ketiga, Pemprov Banten Menyediakan pembebasan denda PKB yang berlaku Di 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Denda SWDKLLJ Sebagai tahun yang lewat juga dibebaskan.

6. Lampung

Pemprov Lampung memperpanjang masa pemutihan Ppn kendaraan hingga 31 Oktober 2026. Berikut daftarnya.

– Tunggakan 1 tahun atau lebih dan usia kendaraan lebih Didalam 20 tahun hanya membayar PKB tahun berjalan (tunggakan dan denda dihapus)
– Tunggakan 1 tahun atau lebih dan usia kendaraan sampai Didalam 20 tahun hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama (sisa tunggakan dan denda dihapus)
– Diskon Ppn kendaraan 5-15 persen Untuk wajib Ppn yang taat
– Diskon Mutasi/Balik Nama Untuk Daerah: R4 diskon 25%, R2 diskon 50%
– Mutasi Masuk Di Lampung: Diskon PKB tahun Di-1 & Di-2 sebesar 50%

7. Bangka Belitung

Di Langkah ini pemerintah setempat membebaskan denda PKB, Denda SWDKLLJ dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II). Langkah ini berlangsung terbatas, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

(ryh/mik)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Ppn Kendaraan Berakhir Oktober 2026