loading…
Mantan terpidana Perkara Hukum Hukum pemerkosaan santriwati, Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi. Foto: iNews
Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti mengatakan, pertanyaan publik mengenai terpenuhinya syarat dua pertiga masa pidana harus dijawab Bersama data yang dapat diperiksa. Komnas Perempuan berdiri bersama korban dan Komunitas Di menuntut keterbukaan, keselamatan korban, dan pertanggungjawaban Bangsa.
“Kemarahan serta pertanyaan publik mengenai apakah terpidana telah memenuhi syarat menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana harus dijawab Bersama data yang dapat diperiksa, bukan hanya pernyataan bahwa prosedur telah dipenuhi,” kata Ratna Di keterangan tertulis, dikutip Kamis (24/9/2026).
Baca juga: Bechi Bebas Bersyarat Sebelumnya Hukuman Berakhir, Kemen PPPA Khawatir Trauma Korban Kembali
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komnas Perempuan Desak Kementerian Imipas Jelaskan Dasar Pembebasan Bersyarat Bechi











