Komnas Perempuan Desak Kementerian Imipas Jelaskan Dasar Pembebasan Bersyarat Bechi

loading…

Mantan terpidana Perkara Hukum Hukum pemerkosaan santriwati, Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi. Foto: iNews

JAKARTA – Komnas Perempuan mempertanyakan perhitungan yang menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana Perkara Hukum Hukum Kekejaman seksual Di santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi. Kementerian Mobilitas Penduduk Internasional dan Pemasyarakatan (Imipas) diminta membuka secara rinci dasar hukum dan penghitungan masa pidana yang digunakan Di pemberian hak integrasi tersebut.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti mengatakan, pertanyaan publik mengenai terpenuhinya syarat dua pertiga masa pidana harus dijawab Bersama data yang dapat diperiksa. Komnas Perempuan berdiri bersama korban dan Komunitas Di menuntut keterbukaan, keselamatan korban, dan pertanggungjawaban Bangsa.

“Kemarahan serta pertanyaan publik mengenai apakah terpidana telah memenuhi syarat menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana harus dijawab Bersama data yang dapat diperiksa, bukan hanya pernyataan bahwa prosedur telah dipenuhi,” kata Ratna Di keterangan tertulis, dikutip Kamis (24/9/2026).

Baca juga: Bechi Bebas Bersyarat Sebelumnya Hukuman Berakhir, Kemen PPPA Khawatir Trauma Korban Kembali

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komnas Perempuan Desak Kementerian Imipas Jelaskan Dasar Pembebasan Bersyarat Bechi