Tolak Pembahasan RUU POM, Menkes Kena Semprot Anggota Lembaga Legis Latif

Pejabat Tingginegara Kesejajaran (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kena semprot Anggota Komisi IX Lembaga Legis Latif Irma Suryani Chaniago. Foto/TV Dewan

JAKARTA – Pejabat Tingginegara Kesejajaran (Menkes) Budi Gunadi Sadikin Mengungkapkan bahwa substansi materi Yang Berhubungan Didalam Rancangan Undang-Undang Pengawasan Terapi dan Konsumsi (RUU POM) secara keseluruhan telah diatur secara komprehensif Untuk regulasi lain. Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang (Perundang-Undangan) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejajaran, Perundang-Undangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang disusun Didalam metode Omnibus, dan peraturan pelaksanaannya.

“Supaya pemerintah merasa tidak perlu diatur secara tersendiri,” ungkap Menkes Untuk Pertemuan Kerja bersama Komisi IX Lembaga Legis Latif, Selasa (2/7/2024).

Sebelumnya, telah terkumpul Daftar Inventaris Masalah (DIM) Yang Berhubungan Didalam RUU POM sebanyak 793 DIM. Di kesempatan itu, Menkes merinci sangat detail Yang Berhubungan Didalam substansi yang dimaksudnya.

Pernyataannya itu pun secara tidak langsung menjadi alasan pihaknya melakukan penolakan pembahasan Yang Berhubungan Didalam RUU POM. Menkes memulai Didalam Nilai bahwa Untuk Perundang-Undangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejajaran telah diatur substansi mengenai sediaan Pharma, alat Kesejajaran, perbekalan Kesejajaran yang memuat Syarat mengenai penggolongan Terapi dan Terapi bahan alam, standar, persyaratan, pembuatan, produksi, dan peredaran.

Demikian juga berkaitan Didalam substansi atau materi pengawasan Terapi dan Konsumsi, kata Menkes, itu telah menjadi Pada yang diatur Untuk Perundang-Undangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejajaran, khususnya Untuk bab yang mengatur mengenai upaya Kesejajaran, perbekalan Kesejajaran, dan ketahanan kefarmasian, serta alat Kesejajaran.

Untuk Perundang-Undangan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Ketahanan Pangan juga telah diatur Syarat mengenai Ketahanan Pangan olahan yang menjadi salah satu subjek Untuk pengaturan RUU POM, Antara lain mengenai penggolongan Ketahanan Pangan olahan, informasi produk, peredaran Ketahanan Pangan olahan, serta Eksperimen dan Pembuatan Ketahanan Pangan olahan.

“Berkenaan Didalam substansi perizinan usaha yang dimuat Untuk RUU POM, itu telah diatur juga Untuk Perundang-Undangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang disusun Didalam metode Omnibus secara komprehensif termasuk perizinan sektor Terapi dan Konsumsi, serta Syarat mengenai pengawasan dan Hukuman Politik,” papar Menkes.

Di Itu, berkaitan Didalam tanggung jawab dan tanggung gugat pelaku usaha Yang Berhubungan Didalam kegiatan usaha Terapi dan Konsumsi, juga telah diatur Untuk Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berkaitan kelembagaan, Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi Pada ini sebagai pengejawantahan Untuk hak prerogatif Kepala Negara Untuk menjalankan pemerintahan telah dibentuk BPOM sebagai lembaga pemerintah non-kementerian Melewati peraturan Kepala Negara Nomor 80 Tahun 2017 yang dilengkapi Didalam desain organisasi Untuk penguatan dan akselerasi pengawasan Terapi dan Konsumsi secara optimal.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Menkes, maka keberadaan BPOM Berencana mampu Merangsang penguatan dan akselerasi pengawasan Terapi dan Konsumsi secara optimal dan paripurna, serta menjadi bukti bahwa pemerintah sangat concern Untuk Menyediakan perlindungan Untuk Komunitas Pada Standar, mutu, dan keterjangkauan Terapi dan Konsumsi.

Di Itu, bidang tugas pengawasan Terapi dan Konsumsi yang bersifat lintas sektor, yang membutuhkan adanya kolaborasi dan sinergi juga telah diterbitkan instruksi Kepala Negara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Terapi dan Konsumsi.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tolak Pembahasan RUU POM, Menkes Kena Semprot Anggota Lembaga Legis Latif