PDNS 2 Diserang Ransomware, 3 Hal Perlu Dilakukan Pemerintah

Pelayanan publik Di Pusat Data Nasional Sambil Itu (PDNS) 2 yang diserang ransomware belum pulih sepenuhnya hingga hari ini Sebelum diretas Di 20 Juni 2024. Foto/Freepik

JAKARTA – Pelayanan publik Di Pusat Data Nasional Sambil Itu (PDNS) 2 yang diserang ransomware belum pulih sepenuhnya hingga hari ini Sebelum diretas Di 20 Juni 2024. Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Analisa Keselamatan Indonesia (Pusaka) Adhe Nuansa Wibisono mengungkapkan tiga rekomendasi pendekatan Untuk merespons insiden Intrusi data PDNS tersebut.

Masukan pertama yakni Mendorong pemerintah Sebagai segera Menerapkan standar Keselamatan yang ketat Sebagai semua sistem infomasi lembaga pemerintahan. “Hal ini mencakup pembaruan Gadget lunak secara berkala, penggunaan sistem enkripsi yang kuat dan penerapan Ilmu Pengetahuan canggih Sebagai mendeteksi dan merespons ancaman dan serangan siber,” ujar Wibisono, Selasa (2/7/2024).

Dia membeberkan rekomendasi kedua yakni perlunya dilakukan evaluasi Keputusan sentralisasi data pemerintah pusat. “Desentralisasi penyimpanan Bersama menggunakan platform cloud yang kredibel harus dilakukan Sebagai Mengurangi risiko ransomware Untuk skala besar seperti yang terjadi Untuk Peristiwa Pidana Hukum ini,” tegas alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Upaya pembenahan lainnya adalah Bersama melakukan persiapan respons darurat Di ancaman siber. “Pemerintah perlu menyiapkan prosedur respons krisis Sebagai mengatasi ancaman serangan siber. Respons ini mencakup langkah-langkah mengisolasi serangan, memulihkan layanan dan memastikan kelangsungan operasional pemerintah”, ujar alumnus Turkish National Police Academy tersebut.

Diketahui, PDNS 2 dikelola Bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negeri (BSSN). PDNS 2 Merasakan Intrusi yang berdampak Di terganggunya akses data 282 data kementerian, lembaga, dan instansi Daerah. Penyerangan tersebut dilakukan Bersama kelompok hacker LockBit 3.0 yang meminta tebusan senilai 8 juta US$ atau setara Rp131 Miliar.

Pemerintah diketahui hanya Memperoleh cadangan data Di 2 persen. Kominfo dan BSSN yang bertanggung jawab atas PDN tersebut dinilai gagal menjaga objek vital dan strategis tersebut menyebabkan potensi kerugian Negeri hingga triliunan Idr.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PDNS 2 Diserang Ransomware, 3 Hal Perlu Dilakukan Pemerintah