loading…
Kementerian Kesejaganan (Kemenkes) resmi Mengintroduksi Surat Edaran (SE) tentang Kewaspadaan Di Gangguan Campak Untuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesejaganan. Foto/Istimewa
“Surat edaran ini sudah tersebar luas Hingga Komunitas, khususnya kepada tenaga medis dan tenaga Kesejaganan Di seluruh Indonesia,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Gangguan Kementerian Kesejaganan Andri Saguni Untuk konferensi pers Di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Lewat surat edaran tersebut, Kemenkes meminta Fasilitas Medis dan fasilitas pelayanan Kesejaganan Untuk memperkuat langkah-langkah Pra-Penanganan dini. Seperti melakukan skrining hingga memperkuat sistem pengendalian Penyakit Menyebar.
Baca Juga: Waspada! Campak Bisa Sebabkan Kebutaan hingga Radang Otak
Untuk SE yang tertanggal 27 Maret 2026 itu, ada beberapa Nilai penting yang harus diperhatikan Bersama Fasilitas Medis. Pertama, Fasilitas Medis harus melakukan skrining Di pasien Bersama Tanda-Tanda campak dan/atau riwayat kontak Bersama Peristiwa Pidana Hukum campak Di pintu masuk Fasilitas Medis, instalasi gawat darurat, rawat jalan, dan rawat inap.
Kedua, menyiapkan dan menggunakan ruang isolasi yang aman sesuai standar teknis dan berlaku. Ketiga, menyediakan sarana alat pelindungan diri (APD) yang memadai Untuk tenaga medis dan Kesejaganan.
Keempat, mengatur jadwal jaga yang memungkinkan para tenaga medis dan tenaga Kesejaganan dapat beristirahat cukup. Kelima, menetapkan mekanisme tata laksana Untuk tenaga medis dan Kesejaganan yang terpapar, bergejala, suspek, atau konfirmasi campak.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak Untuk Tenaga Medis dan Kesejaganan, Ini Isinya











